Pengamat: Tim Pencari Fakta Novel Baswedan Penting


Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membentang poster saat mengikuti aksi dukungan di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/4).(ANTARA FOTO/Reno Esnir)
MerahPutih.com - Pengamat hukum Universitas Bung Karno Azmi Syahputra menilai saat ini diperlukan tim pencari fakta untuk mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Perlu tim yang independen agar kepolisian dapat lebih objektif dan tidak memiliki beban," kata Azmi seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (31/7) malam.
Ia mengatakan jika kerja penyelidikan memiliki beban maka dipastikan tidak akan maksimal.
Ia menduga ada dua kemungkinan terkait kasus itu belum juga terungkap, yakni pelaku yang melakukan memang sengaja dihilangkan atau memang benar-benar sudah hilang.
Selain itu, dapat saja kasus ini tidak murni motif kejahatannya. Jika motifnya tidak murni kriminal maka pasti sulit untuk terungkap.
"Karena ada keinginan yang sama dari seseorang atau pihak tertentu yang menganggap Novel Baswedan musuh bersama sehingga (pelakunya) cenderung terlindungi," katanya.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya berharap presiden dapat mengambil langkah tegas dalam mendorong pengungkapan kasus teror terhadap Novel Baswedan.
Ia meminta Presiden Jokowi membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus teror terhadap Novel Baswedan dan juga KPK.
Saran pembentukan TGPF ini didasarkan dua alasan. Pertama, diyakini bahwa aktor utamanya sementara ini punya posisi yang kuat, bahkan tidak tersentuh sehingga perlu langkah luar biasa dan pengawasan langsung dari Presiden. Kedua, mengingatkan kembali janji Presiden untuk memperkuat KPK.
Dalam surat itu juga, Tama S Langkun menyebutkan dirinya pernah mendapatkan teror serupa dengan Novel Baswedan pada 8 Juli 2010. Ia diserang orang tidak dikenal dan berakibat pada 29 jahitan di kepala serta menjalani perawatan selama lima hari.
Ia menduga teror itu terkait dengan penelusuran ICW atas dugaan korupsi yang terjadi di negeri ini. Meski presiden saat itu Susilo Bambang Yudhoyono sempat membesuknya di rumah sakit, tetapi hingga tujuh tahun berlalu pelaku teror belum juga ditemukan. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
