Korupsi e-KTP

KPK Minta Penikmat Aliran Dana Korupsi e-KTP Kembalikan Uang Negara

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 13 Agustus 2019
 KPK Minta Penikmat Aliran Dana Korupsi e-KTP Kembalikan Uang Negara

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta para penikmat uang korupsi e-KTP segera kembalikan uang negara.(Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para terduga penikmat aliran dana terkait korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) segera mengembalikan uang ke lembaga antirasuah.

Selain para tersangka, KPK juga meminta Perum Percetakan Negara RI dan PT Sandipala Arthaputra dan pihak lain yang diperkaya atas korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK.

Baca Juga: Miryam Haryani Minta 'Uang Jajan' 100 Ribu Dolar AS ke Dirjen Dukcapil Kemendagri

"Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/8).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta para koruptor e-KTP kembalikan uang negara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8) (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, manajemen bersama konsorsium PNRI diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek ini.

PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar, dua tersangka baru yaitu mantan anggota DPR Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta, serta Dirut Perum PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya diduga diperkaya senilai US$20 ribu dan Rp10 juta.

Di sisi lain, Saut memastikan KPK berkomitmen untuk terus mengusut keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan juga mendapatkan aliran dana, disamping empat tersangka baru yang sudah dijerat.

"Kami sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat," pungkas Saut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yakni, mantan anggota DPR Miryam Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP yang juga PNS di BPPT Husni Fahmi dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Ketua Konsorsium PNRI, Paulus Tannos.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor‎ sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru Kasus e-KTP

Dalam perkara pokok e-KTP, lembaga antirasuah telah memproses 8 orang tersangka. Tujuh di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan 1 orang sedang proses persidangan, yang terdiri dari 3 kluster dari unsur politisi, pejabat di Kementerian dalam Negeri dan Swasta.

Dari kluster politisi yakni mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan anggota DPR RI Markus Nari. Sementara dari pejabat Kemendagri yakni Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo; pihak Swasta Andi Agustinus; pihak swasta Made Oka Masagung; dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.(Pon)

Baca Juga: Terdakwa e-KTP Tegaskan Miryam S Haryani Terima Uang US$1,2 Juta

#Korupsi E-KTP #Saut Situmorang #Komisi Pemberantasan Korupsi #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan