MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Eddy Sindoro ke tahap penuntutan.
"Hari ini (10/12) dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI (Eddy Sindoro-swasta) Memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin(10/12).
Dengan adanya pelimpahan tersebut, maka jaksa penuntut pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan mantan petinggi Lippo Group tersebut.
"Rencananya sidang dilakukan di PN Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Sejauh ini, kata Febri, penyidik KPK telah memeriksa 38 saksi terkait kasus yang menjerat Eddy. Puluhan saksi itu diantaranya Sekretaris Mahkamah Agung (MA), PNS di lingkungan MA, Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kemudian, Direktur PT. Metropolitan Tirta Perdana (PT. MTP), Sekretaris Paramount Land, Advokat Cakra & Co Acvocate & Legal Consultant, dan sejumlah pihak Swasta lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka suap kepada mantan panitera PN Jakpus, Edy Nasution. Eddy Sindoro diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait pengurusan PK dan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.
Namun, Eddy Sindoro sempat kabur keluar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah. Selama dua tahun menghilang, dia kerap pindah negara, mulai dari Malaysia, Singapura, Thailand, hingga Myanmar. Akhirnya Eddy Sindoro menyerahkan diri ke KPK beberapa waktu lalu.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sekjen Parpol Koalisi Adil Makmur Mendadak Datangi KPU, Ada Apa?

