KPK Langsung Bereaksi Usai Vonis Gubernur Sulsel Lebih Rendah dari Tuntutan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 November 2021
KPK Langsung Bereaksi Usai Vonis Gubernur Sulsel Lebih Rendah dari Tuntutan

Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif Nurdin Abdullah harus menerima kenyataan saat hakim menjatuhkan vonis penjara selama lima tahun.

Namun, Nurdin mesti "bersyukur" karena vonis ini sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bereaksi dengan adanya putusan itu.

Baca Juga:

Tatapan Kosong Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah setelah Divonis 5 Tahun Penjara

"Kami akan pelajari secara utuh seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Setelah itu, KPK akan menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

"Saat ini tim jaksa menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari ke depan setelah putusan dibacakan. Kemudian setelahnya kami segera tentukan sikap atas putusan dimaksud," kata Ali.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel.

Baca Juga:

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui

Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350 ribu.

Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda Nurdin akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Bila harta benda Nurdin tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama 10 bulan.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Nurdin dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan. (Knu)

Baca Juga:

KPK Siap Hadirkan 30 Saksi di Lanjutan Sidang Nurdin Abdullah

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan