KPK Siap Hadirkan 30 Saksi di Lanjutan Sidang Nurdin Abdullah
Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Merahputih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan 30 saksi atas kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi melibatkan Gubernur non aktif Nurdin Abdullah. Saksi-saksi itu nantinya bakal dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan.
"Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nanti kurang lebih 30 orang," kata JPU KPK Andry Lesmana dikutip Antara, Jumat (30/7).
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Saksi-saksi yang dihadirkan nantinya berkaitan dengan perkara Nurdin Abdullah. Andy Lesmana tak merinci siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang yang rencananya digelar Kamis (5/8).
Sebelumnya, sidang lanjutan atas kasus suap terdakwa Nurdin Abdullah dihadiri tiga saksi pada Kamis (29/7) di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dua orang saksi diketahui kontraktor dari Kabupaten Bantaeng, bernama Setya Budi alias Thiawudy Wikarso alias Thiao dan Petrus Salim. Satu saksi lainya karyawan Bank Sulselbar bernama Rezky.
JPU KPK menanyakan kepada kedua kontraktor ini terkait bantuan dana untuk pembangunan masjid di lahan perkebunan milik terdakwa NA, di Pucak, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel.
Untuk karyawan Bank Sulselbar, Resky, JPU juga menanyakan dana bantuan sebesar Rp 100 juta dari kedua kontraktor tadi, yang disetorkan Syamsul Bahri, sebagai ajudan NA ke bank setempat pada September 2020.
Mengenai dengan pemeriksaan saksi, Syamsul Bahri dan pimpinan Cabang Bank Sulselbar Maros, kata dia, diangendakan terpisah. Karena kedua saksi dianggap punya kapasitas menjelaskan aliran dana tersebut diberikan kontraktor itu dikemanakan.
Andy mengatakan, saksi ini rencananya akan memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan, Kamis pekan depan. Syamsul Bahri juga pernah dihadirkan saat sidang Agung Sucipto sebagai terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
"Kami berupaya mengembangkan setiap keterangan saksi-saksi yang disampaikan karena ini penting. Apa lagi ini kan fakta-fakta persidangan berhubungan dengan peran terdakwa," ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Ibrahim Palino. Kedua saksi kontraktor mengakui sumbangan uang Rp 100 juta untuk pembangunan masjid di lahan milik Nurdin Abdullah, di Kebun Raya Pucak, Maros, Sulsel. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK