Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui
Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 memasuki babak baru.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Zainal Abidin dalam sidang yang berlangsung secara daring, Senin (15/11).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar Rp 3,187 miliar dan SGD350 ribu. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kepada Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu baru bisa dilakukan setelah Nurdin bebas dari pidana penjara.
Dalam menuntut hukuman terhadap Nurdin, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi
Perbuatan Nurdin juga dinilai telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi, Nurdin pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.
Baca Juga:
Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
"Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," tegas jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Nurdin belum pernah menjalani proses hukum. Selain itu, Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara