Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui
Arsip - Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021 memasuki babak baru.
Salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Gubernur Sulsel Non Aktif, Nurdin Abdullah dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan kepada terdakwa M Nurdin Abdullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Zainal Abidin dalam sidang yang berlangsung secara daring, Senin (15/11).
Baca Juga:
KPK Geledah Kantor Penyuap Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pidana pengganti kepada Nurdin Abdullah sebesar Rp 3,187 miliar dan SGD350 ribu. Pidana pengganti itu wajib dibayar dalam sebulan oleh Nurdin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana selama satu tahun," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kepada Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hukuman itu baru bisa dilakukan setelah Nurdin bebas dari pidana penjara.
Dalam menuntut hukuman terhadap Nurdin, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi
Perbuatan Nurdin juga dinilai telah menciderai harapan dan kepercayaan masyarakat. Apalagi, Nurdin pernah mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti Corruption Awards.
Baca Juga:
Geledah Kantor PT PKN, KPK Temukan Bukti Baru Kasus Nurdin Abdullah
"Yang semestinya mampu memberikan inspirasi untuk mempengaruhi masyarakat atau lingkungan dalam pemberantasan korupsi," tegas jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, Nurdin belum pernah menjalani proses hukum. Selain itu, Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center