KPK-Kemenag Terbitkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, Gratis Unduh!

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2020
KPK-Kemenag Terbitkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama, Gratis Unduh!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kementerian Agama secara resmi meluncurkan Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama. Kegiatan peluncuran dilakukan secara daring oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (8/7).

Dalam sambutannya Ghufron menyampaikan, bahwa bukan hanya secara hukum, tetapi secara sosiologi gratifikasi tidak diperbolehkan dalam agama apapun. Lebih lanjut Nurul Ghufron menjelaskan secara singkat perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan.

“Prinsipnya hadiah antar anak bangsa boleh dan dianjurkan saling memberi, sepanjang tidak ada kaitannya dengan jabatan. Kami berharap buku ini memberi kepastian, bahwa yang disebut infaq, sedekah, hadiah, itu berbeda dengan gratifikasi,” kata Ghufron.

Baca Juga

Bahas Isu Sensitif, RDP KPK-DPR Digelar Tertutup

Lebih lanjut Ghufron menjelaskan bahwa gratifikasi juga berbeda dengan suap dan pemerasan. Kalau gratifikasi, katanya, inisiasinya dari pemberi. Sedangkan, suap inisiasinya antara pemberi dan penerima bertemu (meeting of mind). Sementara, pemerasan inisiasinya dari penerima.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Plt. Inspektur Jenderal Kemenag M. Thambrin; Dirjen atau Plt. Dirjen Bimas 5 Agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha; Inspektur di lingkungan Itjen Kemenag, Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kakanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota, serta para Pembimbing Masyarakat (Pembimas) dan Penyuluh Agama.

Sebelum sambutan Pimpinan KPK, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami substansi gratifikasi dengan benar. Pemuka agama selaku rujukan umat, lanjut Zainut, memainkan peran yang sangat vital dalam diseminasi pengetahuan tentang gratifikasi.

“Mari kita jadikan momentum yang baik ini untuk memperkuat program kerja Kementerian Agama yang lebih berintegritas, menjunjung nilai-nilai ajaran agama, moral dan etika khususnya Program Pemberantasan Korupsi,” ujar Zainut.

Wakil Ketua Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi saat peluncuran Buku Gratifikasi dalam Perspektif Agama (Ist)

Langkah ini, sebut Zainut, wajib dan harus didukung oleh Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang diwujudkan dengan cara, pertama, tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Kedua, senantiasa menolak pemberian gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan.

“Dan yang ketiga, berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban,” pesannya.

Zainut sepakat bahwa komitmen pengendalian gratifikasi merupakan hal yang sangat penting untuk dilaksanakan. Karena itu, tambahnya, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama.

Baca Juga

RDP Komisi III DPR dengan KPK Bahas Ini

Diatur dalam PMA tersebut bahwa pegawai wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Sedangkan, kategori gratifikasi dibedakan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan.

Dalam waktu dekat, KPK bersama Kemenag akan melengkapi seri buku gratifikasi dalam perspektif agama lainnya, yaitu Konghucu, pada tahun ini juga. Versi digital buku dapat diunduh di website KPK dengan tautan ini. (Pon)

#KPK #Kementerian Agama #Gratifikasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
KPK meminta RS Polri segera melakukan tindakan medis terhadap Yaqut Cholil Qoumas, agar proses hukum dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Minta RS Polri Percepat Penanganan Medis Gus Yaqut agar Proses Hukum Berlanjut
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
KPK membongkar adanya dugaan pungli di Imigrasi Bali. Biro Jasa kabarnya wajib menyetorkan uang agar KITAS dipermudah.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Setoran Ilegal di Imigrasi Bali, Biro Jasa Wajib Bayar agar KITAS Diproses
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
KPK menemukan petunjuk dugaan intervensi BPK pusat dalam kasus suap audit Pemkab Muara Enim. Hasil audit yang semula WDP diduga berubah menjadi WTP.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Temukan Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Perubahan Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
KPK mengungkap dugaan peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perubahan skema kuota haji tambahan 2024 dari 92:8 menjadi 50:50.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Pemilik Maktour dalam Kasus Kuota Haji 2024, Diduga Inisiasi Skema 50:50
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
sejauh ini dari sekitar 1.900 pesantren di Aceh, hanya 87 pesantren mendapatkan biaya operasional dengan jumlah berkisar Rp 7 juta hingga Rp 10 juta per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Juni 2026
Direktorat Baru di Kementerian Agama Kelola Rp 4,5 Triliun Dana Bagi Pesantren
Bagikan