RDP Komisi III DPR dengan KPK Bahas Ini
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI rampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengakui dalam rapat yang digelar tertutup tersebut, pihak Komisi III sempat mengkonfirmasi sejumlah kasus yang ditangani lembaga antirasuah. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci.
Baca Juga
Komisi III Pastikan Tak Lindungi Ahmad Sahroni di Kasus Bakamla
“Mereka menanyakan perkara kasus dan kami nyatakan kami bicara terminologi perkara, kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupin, terkait perkara apa saja yang sudah melewati proses penyidikan kami sebutkan,” kata Nawawi.
Nawawi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan sekitar 43 surat perintah penyidikan
hingga 30 Juni 2020. Namun lagi-lagi Nawawi enggan merincikan kasus apa saja mengenai sprindik tersebut.
”Hampir semua sudah diumumkan sprindik sudah kami keluarkan, ada satu perkara barang kali bisa saja satu perkara bisa 7 sprindik 8 sprindik seperti itu,” ujar Nawawi.
Pantauan di lokasi, usai pertemuan, jajaran Komisi III DPR didampingi beberapa orang pimpinan KPK melakukan kunjungan ke Rutan KPK. Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery di sela-sela kunjungan Rutan mengatakan bahwa ini kali pertama pihaknya melakukan RDP di KPK.
"Pertama kali Komisi III melaksanakan fungsi pengawasan. Kok sepertinya aneh rapat di tempat KPK. Sesuai UU MD3 boleh dilakukan rapat pengawasan di gedung DPR dan di luar gedung DPR,” kata Herman.
Mengenai alasan dilakukan di KPK, lanjut Herman, karena pihaknya ingin menyaksikan kinerja KPK dari dekat. Apalagi pihaknya sudah menyetujui anggaran-anggaran yang diajukan KPK.
“Kami datang ke KPK, kami ingin lihat Gedung KPK yang baru saja jadi sebagian besar anggota komisi III juga baru periode sekarang ingin tahu seperti apa KPK hanya lewat di depan saja, bentuk sel seperti apa sehingga kita sebagai komisi III perlu melihat fasilitas yang ada di KPK," ujar Herman.
Baca Juga
Tak hanya soal kasus, politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan pihaknya pada pertemuan tadi juga mengkonfirmasi mengenai sadapan-sadapan. Kemudian ihwal penyitaan dan penggledahan, terutama soal proseduralnya kepada Dewas KPK.
"Terkait kasus yang menjadi hambatan dan perhatian publik. Saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik kenapa terkatung-katung. Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi terkait penghitungan kerugian negara dan lain-lain,” tutup Herman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera