MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak setiap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelacakan aset untuk memetakan aset-aset yang akan dirampas untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan istrinya tersebut.
"Proses yang dilakukan saat ini adalah asset tracing. Jadi kami menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka dan juga pokok perkara ini sehingga nanti diharapkan ketika prosesnya berlanjut KPK bisa memaksimalkan asset recovery karena kerugian keuangan negara yang sudah dihitung itu Rp 4,58 triliun," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6) malam.
"Artinya apa kami berharap Rp 4,58 triliun ini bisa dirampas untuk negara dan kemudian dikembalikan ke masyarakat," imbuh mantan Aktivis ICW itu.
Diketahui, Sjamsul dan Itjih telah menetap di Singapura sejak beberapa tahun lalu. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul diketahui masih berjalan di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sjamsul memiliki sejumlah bisnis di bidang properti, batu bara dan ritel. Salah satu perusahaa yang dimiliki Sjamsul Nursalim yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).
Nama Sjamsul memang tidak tertera sebagai pemilik Gajah Tunggal. Namun, kuat dugaan Sjamsul merupakan pemilik produsen ban tersebut. Gajah Tunggal sendiri memproduksi sejumlah merk ban seperti GT Raian, IRC, dan Zeneos.
BACA JUGA: Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia
KPK memastikan pelacakan aset tidak akan terhambat, meski nama Sjamsul tidak tertera dalam struktur organisasi perusahaan Gajah Tunggal. Hal ini lantaran terdapat yang disebut beneficial owner atau pemilik sesungguhnya dari sebuah perusahaan.
"Aset itu bisa saja dalam bentuk apapun dan menggunakan nama siapapun. Apalagi kita tahu ada yang disebut dengan BO, beneficial owner, yang bisa saja namanya tercantum atau tidak tercantum di sebuah struktur perusahaan. KPK pasti juga akan menelusuri informasi semua informasi yang ada terkait dengan kepemilikan aset," tegas Febri.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Sebut Penetapan Tersangka Kliennya Janggal
Gajah Tunggal juga memiliki sejumlah anak usaha diantaranya, PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. Selain itu, Sjamsul juga memiliki saham di Polychem Indonesia yang sebelumnya bernama GT Petrochem.
Sjamsul juga disinyalir memiliki saham mayoritas di Mitra Adiperkasa, usaha tersebut menaungi sejumlah merk ternama seperti Sogo, Zara, Sport Station, Starbucks, hingga Burger King. Tak hanya itu, Sjamsul juga memiliki saham di Tuan Sing Holding, perusahaan properti yang berbasis di Singapura.
Meski demikian, Febri masih enggan mengungkap aset-aset Sjamsul yang sudah diidentifikasi KPK. Yang pasti, kata Febri, KPK akan melacak aset-aset Sjamsul untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. Tak hanya aset Sjamsul di Indonesia, KPK juga bakal bekerja sama dengan institusi negara lain untuk melacak aset Sjamsul di luar negeri.
"Prinsip dasarnya kalau ada aset yang misalnya asetnya berada di Indonesia tentu akan dilakukan tracing. Kalau ditemukan informasi juga ada aset di luar negeri di manapun itu ya, tidak harus di Singapura maka tidak tertutup kemungkinan akan diidentifikasi juga," ujar Febri.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang
Bahkan, KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan jika memiliki informasi mengenai aset-aset milik salah satu orang terkaya di Indonesia tersebut. KPK memastikan bakal menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan aset Sjamsul dan Itjih.
"Saya kira masyarakat juga punya ruang dan punya hak untuk melaporkan atau memberikan informasi, jika ada aset-aset yang diduga terkait dengan dua tersangka ini, yang kemudian bisa ditelusuri lebih lanjut. KPK menyediakan ruang di pengaduan masyarakat ataupun menghubungi KPK di call center 198, agar uang tersebut bisa kembali ke masyarakat," pungkasnya. (Pon)