Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menempuh pengadilan in absentia terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Upaya ini dipersiapkan lantaran Sjamsul dan Itjih yang telah menetap di Singapura tak menunjukkan itikad baik untuk koperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang kini menjerat mereka.

"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka taipan Sjamsul Nursalim (MP/Ponco Sulaksono)
Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka taipan Sjamsul Nursalim (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

Laode menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan permintaan keterangan secara patut kepada Sjamsul dan Itjih, yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018.

Surat panggilan itu dilayangkan ke sejumlah alamat rumah dan perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih di Indonesia maupun Singapura dengan bantuan dari otoritas setempat.

Namun, panggilan tersebut tidak ditanggapi oleh Sjamsul dan Itjih. Padahal, panggilan ini merupakan ruang dan kesempatan bagi Itjih dan Sjamsul untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah keterlibatan mereka dalam kasus megakorupsi SKL BLBI.

"Kami sudah memberikan panggilan yang wajar berkali-kali, formal dan informal menyampaikan panggilan bukan hanya di kediaman di Indonesia tapi juga kantor perusahaan yang dianggap berafiliasi dengan kedua tersangka," ungkap Laode.

Laode melanjutkan, setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihaknya juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pasangan suami istri itu ke empat lokasi berbeda pada 17 Mei 2019.

Ketiga lokasi tersebut antara lain berada di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Fiti Tire Pte.Ltd. Sementara satu SPDP lainnya dikirimkan ke lokasi di Indonesia, yakni kediaman Sjamsul di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta.

Diketahui, pengadilan in absentia merupakan upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Pengadilan in absentia dalam kasus korupsi diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan 'Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.'

Menurut Laode pengadilan in absentia akan merugikan Sjamsul dan Itjih karena tidak memiliki kesempatan untuk membela diri. Untuk itu, lembaga antirasuah kembali mengingatkan Sjamsul dan Itjih untuk kooperatif.

"Saya sekali lagi berpikir sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

#KPK #Laode M Syarif #Laode M Syarief #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Proyek KCJB yang kontroversial ini diduga untuk memenangkan penawaran dari pihak luar yang lebih mahal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 Oktober 2025
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Indonesia
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kemenhaj libatkan KPK dan Kejagung dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Indonesia
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Luhut Binsar Pandjaitan tercatat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Indonesia
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Jokowi menegaskan proyek transportasi massal seperti Whoosh dibangun untuk layanan publik dan manfaat sosial, bukan demi keuntungan finansial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
Indonesia
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Penyelidikan proyek strategis nasional ini sudah dimulai sejak awal 2025. KCIC memilih tak banyak berkomentar dan menyerahkan seluruh informasi kepada KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan