Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 11 Juni 2019
Jika Sjamsull Nursalim Tak Kooperatif, KPK Siap Tempuh Persidangan In Absentia

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menempuh pengadilan in absentia terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Upaya ini dipersiapkan lantaran Sjamsul dan Itjih yang telah menetap di Singapura tak menunjukkan itikad baik untuk koperatif dalam proses hukum kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang kini menjerat mereka.

"Jika tidak kooperatif, kami berniat kasus ini disidangkan secara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka taipan Sjamsul Nursalim (MP/Ponco Sulaksono)
Pimpinan KPK Laode Syarif dan Saut Situmorang didampingi Jubir KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka taipan Sjamsul Nursalim (MP/Ponco Sulaksono)

Baca Juga:

KPK Resmi Tetapkan Taipan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

Laode menjelaskan dalam proses penyelidikan kasus ini, KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan permintaan keterangan secara patut kepada Sjamsul dan Itjih, yakni pada 8-9 Oktober 2018, 22 Oktober 2018 dan 28 Desember 2018.

Surat panggilan itu dilayangkan ke sejumlah alamat rumah dan perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih di Indonesia maupun Singapura dengan bantuan dari otoritas setempat.

Namun, panggilan tersebut tidak ditanggapi oleh Sjamsul dan Itjih. Padahal, panggilan ini merupakan ruang dan kesempatan bagi Itjih dan Sjamsul untuk mengklarifikasi atau bahkan membantah keterlibatan mereka dalam kasus megakorupsi SKL BLBI.

"Kami sudah memberikan panggilan yang wajar berkali-kali, formal dan informal menyampaikan panggilan bukan hanya di kediaman di Indonesia tapi juga kantor perusahaan yang dianggap berafiliasi dengan kedua tersangka," ungkap Laode.

Laode melanjutkan, setelah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pihaknya juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap pasangan suami istri itu ke empat lokasi berbeda pada 17 Mei 2019.

Ketiga lokasi tersebut antara lain berada di Singapura, yakni The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Fiti Tire Pte.Ltd. Sementara satu SPDP lainnya dikirimkan ke lokasi di Indonesia, yakni kediaman Sjamsul di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta.

Diketahui, pengadilan in absentia merupakan upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut. Pengadilan in absentia dalam kasus korupsi diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menyatakan 'Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya.'

Menurut Laode pengadilan in absentia akan merugikan Sjamsul dan Itjih karena tidak memiliki kesempatan untuk membela diri. Untuk itu, lembaga antirasuah kembali mengingatkan Sjamsul dan Itjih untuk kooperatif.

"Saya sekali lagi berpikir sebaiknya kepada yang bersangkutan bisa membela hak-haknya di pengadilan," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Sjamsul Nursalim dengan Pasal Pencucian Uang

#KPK #Laode M Syarif #Laode M Syarief #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Selain ruang kerja Silmy, tim penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan rumah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Puluhan Juta Rupiah dari Ruangan Silmy Karim di Kantor Imigrasi
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Lima orang merupakan dari unsur pemkab, sisanya pihak swasta.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
OTT Bupati Muara Enim, KPK Angkut 10 Orang di Jakarta dan Sumsel
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
KPK menangkap Bupati Muara Enim Edison dalam operasi tangkap tangan. Total 10 orang diamankan, terdiri dari unsur Pemkab Muara Enim dan pihak swasta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim Edison dalam OTT, Total 10 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Bagikan