KPK Habiskan Dana Rp 65 Miliar Bangun Rupbasan di Cawang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Agustus 2022
KPK Habiskan Dana Rp 65 Miliar Bangun Rupbasan di Cawang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) milik KPK di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

Peresmian ini menandai awal pemanfaatan Rupbasan tersebut sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga

KPK Temukan Dokumen Aliran Duit Suap di Plaza SMRA Bekasi

Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan Rupbasan baru ini, harapannya kondisi benda sitaan atau barang rampasan bisa lebih terawat dengan baik karena didukung fasilitas yang memadai. Sehingga bisa mengurangi depresiasi nilai aset pada saat proses lelang.

“Barang sitaan atau rampasan ini nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karenanya KPK harus menjaga nilai jual terhadap barang-barang ini dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya nanti,” kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri meresmikan Gedung Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Foto: MP/Ponco

Firli menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja. Untuk memberikan efek jera, para koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya.

Caranya, KPK melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. Nantinya, KPK akan menghitung seluruh nilai dari barang yang sudah dirampas kemudian melakukan metode lelang dan seluruh hasilnya akan dimasukan ke kas negara.

“Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024,” kata Firli.

Baca Juga

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Di sisi lain, sebelum memiliki Rupbasan sendiri, Firli menjelaskan kondisi barang rampasan dan sitaan milik negara ini kurang terawat dengan baik. Akibatnya nilai jual pada saat proses lelang turun drastis yang menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.

Sejarah dan Proses Pembangunan

Diketahui Rupbasan ini dibangun di atas lahan rampasan dalam perkara atas nama Fuad Amin pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 KPK melakukan tahapan perencanaan pembangunan Rupbasan dengan melibatkan banyak stakeholder. Setelahnya, pada Mei tahun 2021, Rupbasan ini dibangun dengan rencana anggaran sebesar Rp 78 miliar dari total Pagu Anggarana APBN KPK sebesar Rp 100 miliar.

“Dalam perjalanannya kita menghemat karena total pembangunan Gedung Rupbasan ini hanya menghabiskan biaya Rp 65 miliar. Itulah salah satu cara pemberantasan korupsi dari mulai perencanaan, pengesahan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan eksekusi anggaran. Semua ini bisa dilakukan pengawasan,” ujar Firli.

Spesifikasi Gedung

Adapun Rupbasan KPK Cawang memiliki spesifikasi bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi. Gedung ini mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3). Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.

Pemanfaatan Rupbasan

Hingga Juli 2022, benda sitaan dan barang rampasan yang telah diamankan KPK sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan, dan 12 barang titipan proses penyelidikan. Firli berharap Rupbasan ini bisa terisi penuh dengan aset-aset milik pelaku tindak pidana korupsi sehingga hasilnya bisa dikembalikan kepada kas negara. (Pon)

Baca Juga

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan