Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Habiskan Dana Rp 65 Miliar Bangun Rupbasan di Cawang

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 10 Agustus 2022
KPK Habiskan Dana Rp 65 Miliar Bangun Rupbasan di Cawang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) milik KPK di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

Peresmian ini menandai awal pemanfaatan Rupbasan tersebut sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery melalui pemeliharaan, pengamanan benda sitaan, ataupun barang rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga

KPK Temukan Dokumen Aliran Duit Suap di Plaza SMRA Bekasi

Dalam sambutannya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pemanfaatan Rupbasan baru ini, harapannya kondisi benda sitaan atau barang rampasan bisa lebih terawat dengan baik karena didukung fasilitas yang memadai. Sehingga bisa mengurangi depresiasi nilai aset pada saat proses lelang.

“Barang sitaan atau rampasan ini nantinya akan dilelang dan seluruh hasilnya akan dikembalikan ke kas negara. Oleh karenanya KPK harus menjaga nilai jual terhadap barang-barang ini dan terus mengoptimalkan asset recovery tindak pidana korupsi dengan menjaga kualitas dan nilai lelangnya nanti,” kata Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri meresmikan Gedung Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8). Foto: MP/Ponco

Firli menjelaskan, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan, KPK tidak hanya menghukum pelaku dengan pidana penjara saja. Untuk memberikan efek jera, para koruptor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti seluruh kerugian negara yang telah dinikmatinya.

Caranya, KPK melakukan upaya perampasan aset hasil korupsi di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, dan perampasan aset. Nantinya, KPK akan menghitung seluruh nilai dari barang yang sudah dirampas kemudian melakukan metode lelang dan seluruh hasilnya akan dimasukan ke kas negara.

“Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas KPK dalam pengembalian aset atau asset recovery sesuai dengan amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024,” kata Firli.

Baca Juga

KPK-OJK Perkuat Pemberantasan Korupsi Sektor Industri Jasa Keuangan

Di sisi lain, sebelum memiliki Rupbasan sendiri, Firli menjelaskan kondisi barang rampasan dan sitaan milik negara ini kurang terawat dengan baik. Akibatnya nilai jual pada saat proses lelang turun drastis yang menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.

Sejarah dan Proses Pembangunan

Diketahui Rupbasan ini dibangun di atas lahan rampasan dalam perkara atas nama Fuad Amin pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2020 KPK melakukan tahapan perencanaan pembangunan Rupbasan dengan melibatkan banyak stakeholder. Setelahnya, pada Mei tahun 2021, Rupbasan ini dibangun dengan rencana anggaran sebesar Rp 78 miliar dari total Pagu Anggarana APBN KPK sebesar Rp 100 miliar.

“Dalam perjalanannya kita menghemat karena total pembangunan Gedung Rupbasan ini hanya menghabiskan biaya Rp 65 miliar. Itulah salah satu cara pemberantasan korupsi dari mulai perencanaan, pengesahan anggaran, tahapan pelaksanaan, dan eksekusi anggaran. Semua ini bisa dilakukan pengawasan,” ujar Firli.

Spesifikasi Gedung

Adapun Rupbasan KPK Cawang memiliki spesifikasi bangunan empat lantai di atas luasan tanah 7.831 meter persegi. Gedung ini mampu menampung 180 slot parkir kendaraan roda empat dengan parkir mekanik, 120 slot parkir kendaraan roda dua, dan 12 slot parkir bus atau truk.

Gedung ini juga memiliki fasilitas penunjang seperti solar panel, lift kendaraan, lift penumpang, dumbwaiter, carwash automatic, fire alarm & fire fighting, zero waste water purification, dan ground water tank (air bersih 230 m3 dan air hujan 100 m3). Selain itu, Rupbasan KPK Cawang juga dilengkapi dengan ruang barang bukti dan ruang arsip.

Pemanfaatan Rupbasan

Hingga Juli 2022, benda sitaan dan barang rampasan yang telah diamankan KPK sebanyak 647 rampasan, 3.125 barang sitaan, dan 12 barang titipan proses penyelidikan. Firli berharap Rupbasan ini bisa terisi penuh dengan aset-aset milik pelaku tindak pidana korupsi sehingga hasilnya bisa dikembalikan kepada kas negara. (Pon)

Baca Juga

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Hary Tanoesoedibjo Cs

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Indonesia
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selama proses hukum menjadi sorotan SETARA Institute.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Perlakuan terhadap Febrie Adriansyah saat Jalani Proses Hukum
Indonesia
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
KPK mengungkap dugaan setoran 12.500 dolar Singapura dari Bupati Kuansing ke pejabat Kemenhut sebelum kasus amplop Menhut.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
KPK Ungkap Bupati Kuansing Setor 12.500 SGD ke Pejabat Kemenhut Sebelum Penyerahan Amplop Menhut
Indonesia
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
SETARA Institute meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik penanganan kasus Febrie Adriansyah dengan mengalihkan perkara ke KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Dinilai Rawan Konflik Kepentingan, SETARA Institute Usulkan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani KPK
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Lembaga antirasuah tersebut menyita 8.500 dolar Singapura dari Kantor Imigrasi Jaksel dalam penggeledahan pada 4 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Temukan 8.500 Dolar Singapura di Ruangan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Winarko
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
KPK menyita uang tunai senilai SGD 8.500 saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pemerasan WNA, KPK Amankan Uang SGD 8.500 dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
Bagikan