MerahPutih.com - Penggeledahan rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, di Indramayu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4) menuai kritik dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Ono, Sahali, menilai tindakan penyidik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menyebut, penggeledahan di kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut dilakukan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
“Penyidik KPK lagi-lagi datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat sesuai ketentuan dalam KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1,” kata Sahali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).
Selain aspek prosedural, Sahali juga menyoroti sejumlah barang yang disita dalam penggeledahan tersebut. Ia menilai barang-barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang tengah disidik.
Barang yang diamankan antara lain buku catatan tahun 2010, buku Kongres PDIP 2015, serta satu unit telepon seluler dalam kondisi rusak.
“Penyitaan ini tidak relevan dengan perkara yang sedang berjalan,” ujarnya.
Baca juga:
Penggeledahan Rumah Ono Surono Memanas, KPK Sita Uang dan Dokumen
Menurut Sahali, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 113 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa penyidik hanya dapat menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia juga mengkritik sikap penyidik yang dinilai tidak profesional karena dianggap menggiring opini publik seolah-olah banyak barang yang disita, padahal jumlahnya terbatas.
Sahali turut menyinggung penggeledahan sebelumnya di Bandung pada 1 April 2026. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita uang yang disebut sebagai dana arisan milik istri Ono Surono.
Menurutnya, pihak keluarga telah memberikan penjelasan terkait asal-usul uang tersebut, termasuk bukti percakapan dalam grup pesan singkat. Namun, penjelasan tersebut disebut tidak dipertimbangkan oleh penyidik.
Baca juga:
KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu, Dalami Aliran Uang dari Swasta
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di Indramayu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang sebelumnya dilakukan di Bandung.
“Jadi selain rumah yang di Bandung, Ono juga diduga memiliki rumah di Indramayu dan kemarin dilakukan penggeledahan. Nanti kami akan update kembali dari tim ya terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan kemarin,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa setiap penggeledahan dilakukan dengan pendampingan dari pihak keluarga maupun perangkat lingkungan setempat.
“Ya kadang ada kelurahan atau misalnya dari perangkat desa,” sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya aliran uang dari pihak swasta bernama Sarjan kepada Ono Surono. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak pasca operasi tangkap tangan (OTT).
KPK masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk jumlah dan tujuan pemberiannya, guna memastikan keterkaitannya dengan proyek tertentu di Kabupaten Bekasi.
“Yang didalami bukan hanya jumlah uangnya, tapi juga maksud dan tujuan pemberian tersebut,” ujar Budi. (Pon)