MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta, Minggu (19/5).
Penggeledahan rumah yang berada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan itu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
" (Penggeledahan) di sebuah rumah di Jalan bumi harapan Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/5).
Baca juga:
Joice Triatman Jadi Perantara Aliran Uang Kementan ke Partai NasDem
Meski begitu, Ali belum mengungkapkan barang bukti yang disita tim penyidik.
Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat politikus NasDem itu sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
Baca juga:
Fakta Sidang SYL, Wabendum NasDem Minta Kementan Danai Sembako Senilai Rp 1,9 Miliar
Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (Pon)

