KPK Eksekusi Adik Mantan Menpora ke Lapas Sukamiskin


Terdakwa kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. (ANTARA FOTO/Hafidz A Mubarak)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi dilakukan setelah penuntut umum KPK dan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"KPK mengeksekusi Andi Zulkarnain Malaranggeng ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/7).
Diketahui, Choel dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Choel langsung menerima putusan tersebut usai persidangan. Dia terbukti melakukan korupsi pembangunan P3SON di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
Hakim menyatakan uang sebesar US$550 ribu diterima dari Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar melalui perintah Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.
Sementara, uang sebesar Rp2 miliar diterima dari Komisaris PT Global Jaya Manunggal Herman Prananto dan Nani Meliana Rusli. Hakim menilai, uang yang diterima Choel berkaitan dengan proyek Hambalang.
Perbuatan Choel terbukti melanggar sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi E-KTP Ini Kena Denda Besar
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
