Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi e-KTP Ini Kena Denda Besar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 Juli 2017
Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi e-KTP Ini Kena Denda Besar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam vonis tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara. Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto lima tahun penjara. ‎Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.

"Setelah putusan kemarin, KPK melakukan analisis dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).

Majelis hakim juga menyebut peran Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga para penerima uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Febri menuturkan, putusan hakim itu juga memperkuat peran tiga tersangka, di antaranya Setnov, Andi Narogong dan Markus Nari, yang kini tengah ditangani penyidik KPK.

"Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," jelas Febri.

Para pihak yang terbukti menerima uang panas e-KTP ini, yang disebut majelis hakim di antaranya mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebesar US$100 ribu atau Rp1 miliar, anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani US$1,2 juta

Kemudian anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau Rp4 miliar, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu, pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu.

Selain itu, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta.

Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: KPK Sebut Markus Nari Terima Uang Rp4 Miliar Dari Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Setya Novanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan