Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi e-KTP Ini Kena Denda Besar

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 21 Juli 2017
Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi e-KTP Ini Kena Denda Besar

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam vonis tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara. Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto lima tahun penjara. ‎Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.

"Setelah putusan kemarin, KPK melakukan analisis dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).

Majelis hakim juga menyebut peran Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga para penerima uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Febri menuturkan, putusan hakim itu juga memperkuat peran tiga tersangka, di antaranya Setnov, Andi Narogong dan Markus Nari, yang kini tengah ditangani penyidik KPK.

"Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," jelas Febri.

Para pihak yang terbukti menerima uang panas e-KTP ini, yang disebut majelis hakim di antaranya mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebesar US$100 ribu atau Rp1 miliar, anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani US$1,2 juta

Kemudian anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau Rp4 miliar, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu, pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu.

Selain itu, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta.

Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: KPK Sebut Markus Nari Terima Uang Rp4 Miliar Dari Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #Kasus Korupsi #Setya Novanto #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - 40 menit lalu
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - 59 menit lalu
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Bagikan