Selain Penjara, Dua Tersangka Korupsi e-KTP Ini Kena Denda Besar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam vonis tersebut, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara. Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.
"Setelah putusan kemarin, KPK melakukan analisis dan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7).
Majelis hakim juga menyebut peran Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong hingga para penerima uang panas proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Febri menuturkan, putusan hakim itu juga memperkuat peran tiga tersangka, di antaranya Setnov, Andi Narogong dan Markus Nari, yang kini tengah ditangani penyidik KPK.
"Menurut kami, hakim justru menegaskan peran mereka masing-masing dalam proyek tersebut," jelas Febri.
Para pihak yang terbukti menerima uang panas e-KTP ini, yang disebut majelis hakim di antaranya mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) sebesar US$100 ribu atau Rp1 miliar, anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani US$1,2 juta
Kemudian anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$400 ribu atau Rp4 miliar, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni sebesar US$500 ribu, pengacara Hotma Sitompul sebesar US$400 ribu.
Selain itu, Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi sebesar US$20 ribu dan Rp30 juta, Ketua Panitia Lelang e-KTP Drajat Wisnu Setyawan sebesar US$140 ribu dan Rp25 juta.
Hakim juga menyatakan enam anggota panitia lelang terbukti menerima uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan anggota tim Fatmawati dengan nominal yang berbeda-beda. (Pon)
Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: KPK Sebut Markus Nari Terima Uang Rp4 Miliar Dari Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas