KPK Diminta Pastikan Kewenangan Penyadapan Hingga Penggeledahan Tak Langgar HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 06 Mei 2021
KPK Diminta Pastikan Kewenangan Penyadapan Hingga Penggeledahan Tak Langgar HAM

Ilustrasi KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memastikan kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap dilaksanakan secara profesional dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Karena upaya paksa ini (penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan) adalah bagian pelaksanaan kewenangan pro-justicia," kata Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis (6/5).

Baca Juga:

Firli Bahuri Diminta Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK

Hal itu dikatakannya terkait Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Atas putusan tersebut, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan KPK tidak perlu lagi mengajukan izin kepada Dewan Pengawas namun cukup memberitahukan.

KPK harus memastikan dalam melaksanakan kewenangan tersebut menghadirkan kepastian hukum adalah menjadi bagian esensi dasar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati keputusan MK, putusan yang bersifat final dan mengikat ini adalah bagian dari produk sistem ketatanegaraan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh siapapun tanpa kecuali," ujarnya.

Gedung KPK. Foto: ANTARA

Dalam konteks penegakan dan penindakan hukum, KPK diberikan kewenangan dalam melakukan upaya paksa termasuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Upaya paksa tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan Putusan MK ini, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik dan KPK diberikan ruang serta kewenangan untuk melakukan upaya paksa tanpa harus meminta izin Dewan Pengawas," ujarnya.

Sebelumnya dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor pokok perkara 70/PUU-XVII/2019.

Baca Juga:

Dewas Harap Putusan MK Soal Penyadapan Perkuat Kinerja

Gugatan diajukan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dan kawan-kawan.

MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Pon)

#KPK #Alat Anti Sadap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Mereka yang ditangkap dalam operasi senyap tersebut saat ini diperiksa intensif oleh tim penyidik di markas antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menambah daftar pejabat negara yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah sepanjang tahun 2025
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Bupati Lampung Tengah di markas antirasuah pada pukul 20.18 WIB, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan KPK.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Aktivitas ilegal pembalakan hutan disinyalir menjadi faktor utama penyebab bencana banjir besar Aceh dan Sumater dalam beberapa waktu terakhir.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh
Bagikan