Firli Bahuri Diminta Batalkan Pemberhentian Pegawai KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikapnya terkait dengan isu diberhentikannya 75 pegawai lembaga antirasuah lantaran tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai salah satu syarat alih status pegawai ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun hasil tes tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes sebagai syarat pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga:
Puluhan Pegawai KPK Tak Lolos Tes Alih Status ASN?
Hal ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Perwakilan Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana, menyatakan dari 75 pegawai yang dikabarkan tidak lolos, kebanyakan merupakan penggawa-penggawa KPK dengan serangkaian rekam jejak menangani perkara besar.
"Menyoal alih status kepegawaian, Ketua KPK telah gagal mengelola informasi terkait tes wawasan kebangsaan. Padahal, selaku Ketua KPK, Firli Bahuri wajib mematuhi aturan hukum dan putusan MK yang telah menegaskan bahwa peralihan status kepegawaian tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (5/5).

Kurnia menduga langkah tes wawasan kebangsaan ini merupakan langkah hukum dari Ketua KPK yang sejak awal memiliki kepentingan dan agenda pribadi. Yakni, untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar dan melibatkan oknum-oknum berkuasa.
Untuk itu, Koalisi Save KPK menyatakan sikapnya. Pertama, dalam alih status kepegawaian, KPK wajib hukumnya mempedomani putusan MK Nomor: Nomor 70/PUU-XVII/2019 pada [angka. 3.22] hal. 340.
Kedua, Asesmen bukanlah instrumen untuk menyatakan dapat diangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara.
"Dan harus dibedakan antara diksi ‘seleksi’ dan ‘asesmen’. Seleksi adalah pemilihan (untuk mendapatkan yang terbaik) atau penyaringan. Sedangkan Asesmen adalah proses penilaian, pengumpulan informasi dan data secara komprehensif," beber Kurnia.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru
Ketiga, selain karena adanya putusan MK, muatan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 (PP 41/2020). Sebab, Pasal 4 PP 41/2020 sama sekali tidak menyebutkan tahapan “seleksi” saat dilakukan peralihan kepegawaian
"Menghentikan segala bentuk pembusukan KPK dengan menyingkirkan pegawai-pegawai yang tercatat dalam sejarah adalar figur yang memiliki integritas dan komiten tinggi bagi pemberantasan korupsi. Seharusnya hal-hal seperti ini diungkap dan diinvestigasi secara terbuka," tutup dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
