Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Mei 2021
Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru

Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5) besok. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5).

ICW menilai UU 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan problematika serius.

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

Hal itu tercermin temuan Transparency International yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam.

"Secara sederhana, konteks turunnya IPK tersebut dapat dikaitkan dengan ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi pemerintah. Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu," ujarnya.

Secara garis besar, Kurnia menjelaskan, setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru. Pertama, presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.

"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja," imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu.

"Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Kedua, Kurnia melanjutkan, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Dalam bagian ini, substansi yang dimaksud adalah perubahan pasal 3 UU KPK tentang independensidan pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi.

"Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu," kata Kurnia.

Ketiga, banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru. Poin yang paling mencolok ada pada pasal 37 A dan pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya.

"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata Kurnia.

Sebab, ia menilai jika pun ingin mengacu pada regulasi umum (KUHAP) atau sistem peradilan pidana, satu-satu lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan, bukan malah Dewan Pengawas.

Selain itu, pasal tersebut juga sekaligus menciptakan alur yang rumit serta birokratis tatkala KPK ingin melakukan penindakan.

"Benar saja, hal itu sempat diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan, saat memberikan kesaksian di persidangan MK," ujar Kurnia.

Keempat, ICW berpandangan bahwa revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik.

"Untuk tiba pada kesimpulan itu bukan hal yang sulit, jika dilihat, produk legislasi kontroversi ini dihasilkan secara kilat, praktis hanya 14 hari saja," kata Kurnia.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi THR Lebaran

Selain itu, ia menuturkan, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum.

"Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," kata Kurnia.

Untuk itu, menurut Kurnia, sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum, kehadiran MK juga diharapkan menjadi lembaga penyeimbang sekaligus pengingat tatkala pembentuk UU (Presiden dan DPR) bertindak semena-mena dalam menyusun legislasi.

Bahkan kata dia, hakim MK juga secara spesifik disebutkan sebagai negarawan yang semestinya cakap dan bijak ketika mengambil suatu putusan.

"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah publik," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Puluhan Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

#KPK #ICW #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Bagikan