Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Mei 2021
Hakim Konstitusi Didesak Kabulkan Uji Formil dan Materiil UU KPK Baru

Sidang Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji formil dan uji materiil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada Selasa (4/5) besok. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar hakim konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru.

"Indonesia Corruption Watch mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji formil dan uji materiil UU KPK baru," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (3/5).

ICW menilai UU 19 Tahun 2019 hasil perubahan dari UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menimbulkan problematika serius.

Baca Juga:

Kasus Samin Tan, KPK Garap Bos Lintas Usaha Beyond Energi

Hal itu tercermin temuan Transparency International yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 merosot tajam.

"Secara sederhana, konteks turunnya IPK tersebut dapat dikaitkan dengan ketidakjelasan arah politik hukum pemberantasan korupsi pemerintah. Alih-alih memperkuat keberadaan KPK, yang dilakukan justru menggembosi seluruh kewenangan lembaga antikorupsi itu," ujarnya.

Secara garis besar, Kurnia menjelaskan, setidaknya ada empat permasalahan utama dalam proses pembentukan maupun substansi UU KPK baru. Pertama, presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK.

"Betapa tidak, praktis publik sama sekali tidak dilibatkan, bahkan, protes dengan aksi #ReformasiDikorupsi pun diabaikan begitu saja," imbuhnya.

Tak hanya itu, KPK yang notabene pengguna regulasi tersebut juga hanya dianggap angin lalu.

"Tentu hal itu secara jelas bertentangan dengan pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

Kedua, Kurnia melanjutkan, substansi revisi UU KPK bertentangan dengan banyak putusan MK. Dalam bagian ini, substansi yang dimaksud adalah perubahan pasal 3 UU KPK tentang independensidan pasal 40 UU KPK terkait kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Untuk independensi, UU KPK baru menabrak putusan MK tahun 2006 dan tahun 2011," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)

Sedangkan SP3 melanggar putusan MK tahun 2003 yang telah meletakkan pondasi independensi kelembagaan KPK sebagai suatu hal utama bagi lembaga pemberantasan korupsi.

"Mengingat putusannya yang bersifat final dan mengikat, maka pasal dalam UU KPK baru mesti dikatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak ditafsirkan sebagaimana telah diputuskan oleh MK beberapa waktu lalu," kata Kurnia.

Ketiga, banyak ketidakjelasan norma dalam UU KPK baru. Poin yang paling mencolok ada pada pasal 37 A dan pasal 37 B UU KPK baru perihal pembentukan Dewan Pengawas dengan segala tugas-tugasnya.

"Salah satu tugas yang hingga saat ini sulit diterima logika hukum adalah memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan," kata Kurnia.

Sebab, ia menilai jika pun ingin mengacu pada regulasi umum (KUHAP) atau sistem peradilan pidana, satu-satu lembaga yang dibenarkan melakukan hal tersebut hanya pengadilan, bukan malah Dewan Pengawas.

Selain itu, pasal tersebut juga sekaligus menciptakan alur yang rumit serta birokratis tatkala KPK ingin melakukan penindakan.

"Benar saja, hal itu sempat diakui oleh penyidik KPK Novel Baswedan, saat memberikan kesaksian di persidangan MK," ujar Kurnia.

Keempat, ICW berpandangan bahwa revisi UU KPK sarat akan kepentingan politik.

"Untuk tiba pada kesimpulan itu bukan hal yang sulit, jika dilihat, produk legislasi kontroversi ini dihasilkan secara kilat, praktis hanya 14 hari saja," kata Kurnia.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi THR Lebaran

Selain itu, ia menuturkan, revisi UU KPK juga sedari awal tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019 namun tetap dipaksakan. Saat paripurna untuk mengesahkan UU KPK di DPR, jumlah kehadiran anggota pun tidak memenuhi kriteria kuorum.

"Sehingga ini menunjukkan adanya intensi politik di balik pembahasan revisi UU KPK," kata Kurnia.

Untuk itu, menurut Kurnia, sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum, kehadiran MK juga diharapkan menjadi lembaga penyeimbang sekaligus pengingat tatkala pembentuk UU (Presiden dan DPR) bertindak semena-mena dalam menyusun legislasi.

Bahkan kata dia, hakim MK juga secara spesifik disebutkan sebagai negarawan yang semestinya cakap dan bijak ketika mengambil suatu putusan.

"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah publik," tutup Kurnia. (Pon)

Baca Juga:

Puluhan Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi

#KPK #ICW #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Bagikan