Puluhan Guru Besar Minta MK Kabulkan Uji Materi UU KPK Hasil Revisi
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi atau judicial review (JR) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/5).
Puluhan guru besar yang menamakan Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengharapkan MK bisa mengembalikan marwah KPK melalui jalur konstitusi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mewakili 51 guru besar, menyatakan nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk. Sebab, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020 turun dari peringkat 40 ke 37.
Baca Juga:
"Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat (30/4).
Menurut Kurnia, UU Nomor 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan KPK baik dari sisi profesionalitas dan integritas. Dia menilai independensi KPK mulai hilang, karena hadirnya Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.
Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Tak hanya itu, KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian
barang bukti, dan praktek penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi, telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.
Selain itu, sambung Kurnia, proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat selama 14 hari oleh pemerintah dan DPR. Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel," beber Kurnia.
Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi. Jika praktik ini dianggap benar, bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Pada konteks lain, kata Kurnia, kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik. "Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengonfirmasi hal tersebut," imbuhnya.
Baca Juga:
Deputi Penindakan Sebut KPK Tak Butuh Keterangan Sekjen KKP Antam Novambar
Padahal, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik. Karena itu, berangkat dari permasalahan ini, menaruh harapan besar pada MK untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.
"Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya," tutup Kurnia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah