KPK Diminta Gunakan Pasal TPPU Jerat Tersangka Korupsi e-KTP
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (MP/Dery Ridwansah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi proyek e-KTP.
"Dan jangan lupa mereka semua (yang terlibat korupsi e-KTP) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Justru mengambil kembali uang Rp2,3 triliun itu yang optimal pakai TPPU," ujar pakar hukum pidana Yenti Ganarsih meminta kepada saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).
Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK ini juga mengatakan, jika partai politik yang disebut dalam dakwaan terbukti menerima "uang panas" korupsi e- KTP, dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.
"Ya memang kalau ada buktinya jerat saja. Gak ada masalah kok, udang-undang membolehkan. Partai politik sebagai korporasi, asal ada buktinya," tukas doktor pertama di bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti ini.
Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum.
Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan Pasal TPPU dan pidana korporasi untuk menjerat para pelaku korupsi e-KTP. Ia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.
"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pidana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang tidak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3) lalu.
Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta pertanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.
"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus dimintai pertanggungjawaban," ucapnya. (Pon)
Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP
Bagikan
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK