KPK Diminta Gunakan Pasal TPPU Jerat Tersangka Korupsi e-KTP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Maret 2017
KPK Diminta Gunakan Pasal TPPU Jerat Tersangka Korupsi e-KTP

Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat tersangka korupsi proyek e-KTP.

"Dan jangan lupa mereka semua (yang terlibat korupsi e-KTP) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Justru mengambil kembali uang Rp2,3 triliun itu yang optimal pakai TPPU," ujar pakar hukum pidana Yenti Ganarsih meminta kepada saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).

Mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK ini juga mengatakan, jika partai politik yang disebut dalam dakwaan terbukti menerima "uang panas" korupsi e- KTP, dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Ya memang kalau ada buktinya jerat saja. Gak ada masalah kok, udang-undang membolehkan. Partai politik sebagai korporasi, asal ada buktinya," tukas doktor pertama di bidang pencucian uang dari Universitas Trisakti ini.

Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberi kewenangan kepada aparat penegak hukum temasuk KPK untuk menyidik kejahatan korporasi. Termasuk kategori korporasi adalah parpol, yang jika terlibat dalam kejahatan, maka pimpinannya dapat dituntut, diadili dan dihukum.

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun berharap KPK menggunakan Pasal TPPU dan pidana korporasi untuk menjerat para pelaku korupsi e-KTP. Ia menyatakan korporasi juga terlihat dalam dakwaan kasus tersebut.

"Soal konstruksi perkara ini, kami harap ke depan KPK menggunakan TPPU dan pidana korporasi. Terlihat jelas corporate crime-nya. Kami harap ada sanksi yang diberikan kepada korporasi, sekarang tidak ada lagi perdebatan tentang korporasi bisa diproses atau tidak," kata Tama di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3) lalu.

Selain korporasi, Tama juga berharap KPK meminta pertanggungjawaban dari partai-partai yang disebut menerima uang tersebut, jika memang telah memiliki bukti. Menurut Tama, selain korporasi, partai sebagai suatu badan hukum juga dapat diproses terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau ada uang dinikmati badan hukum lain, ini harus dimintai pertanggungjawaban," ucapnya. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - 1 jam, 15 menit lalu
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Indonesia
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK menyatakan nama-nama saksi yang bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh masih dalam tahap penelaahan internal.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bagikan