KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Rp4,9 Miliar dari Polda NTT


Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah NTT.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Alfred Baun mengatakan, Polda NTT telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurut perhitungan BPKP kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir senilai Rp 4,9 miliar.
Baca Juga
KPK Harap Kejagung Obyektif Usut Kasus Pemerasan Kajari Indragiri Hulu
"Karena kasus itu P19 sudah tiga kali, tetapi tak kunjung selesai tidak sampai di P21 dan permintaan kami itu disetujui oleh KPK untuk mengambil alih kasus ini," kata Alfred di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
Alfred menyampaikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT telah menyetujui agar kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka diambil alih oleh KPK. Karena, kasus tersebut tak kunjung naik ke persidangan.
"Dirkrimsus Polda NTT juga sudah sepakat dengan ARAKSI untuk diambil alih oleh KPK," ujar Alfred.

Alfred pun menegaskan, Polda NTT melalui Mabes Polri akan mengirimkan surat ke KPK terkait pengambil alihan perkara dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka. Hal ini dilakukan agar tak ada cawe-cawe dalam penanganan kasus tersebut.
"Karena kami melihat bahwa kasus itu sudah sangat bertele-tele. Bahkan ada informasi agar kasus ini di SP3," ujar Alfred.
Selain perkara ini, Alfred juga mengharapkan agar KPK dapat mengambil alih kasus dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp 47,5 miliar yang juga tengah ditangani Polda NTT. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasia Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2007.
"Anggaran tersebut diduga telah diselewengkan karena tidak diprogramkan atau digunakan berdasarkan mekanisme penggunaan keuangan negara sebagaimana perintah Undang-Undang," tegas Alfred.
Baca Juga
Alfred juga turut meminta KPK agar turut mengambil alih kasus dugaan penyelewengan APBD Kabupaten Malaka Tahun 2016 senilai Rp 4,5 miliar yang ditangani Kejaksaan Tinggi NTT. Uang miliaran rupiah itu untuk membangun rumah jabatan Bupati Kabupaten Malaka, NTT.
"Diduga terjadi pemborosan anggaran untuk menguntungkan Bupati Malaka," kata dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
