KPK Harap Kejagung Obyektif Usut Kasus Pemerasan Kajari Indragiri Hulu


Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat obyektif dan profesional dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. Pasalnya, kasus ini melibatkan tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.
Kejagung telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto bersama Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo sebagai tersangka. Ketiganya diduga memeras 64 Kepala SMP di Indragiri Hulu terkait dana BOS pada 2019.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan 64 Kepala Sekolah
"Kami (KPK) berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (19/8).
KPK sempat menyelidiki kasus dugaan pemerasaan ini. Lembaga antirasuah bahkan sempat meminta keterangan terhadap puluhan Kepala SMP di Inhu yang menjadi korban pemerasan. Ali menyatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus ini.
"Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan KPK melalui Kedeputian Penindakan dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang di duga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," ujar Ali.
Dalam penanganan kasus ini selanjutnya, KPK menyatakan kesiapannya berkoordinasi dan bahkan membantu Kejagung sebagaimana yang selama ini sudah berjalan terkait penanganan sejumlah perkara lainnya.
Baca Juga
KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Mundur Gegara Diperas Kejaksaan Rp1,4 Miliar
Ali melanjutkan Koordinasi dan supervisi yang akan dilakukan KPK merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Dan akan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme dan proses penanganan perkara," tutup Ali. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
