KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Mundur Gegara Diperas Kejaksaan Rp1,4 Miliar
Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengamini pihaknya sedang memeriksa kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan oleh KPK ini terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri tersebut mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh saat ini.
“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Berdasarkan informasi pemeriksaan 63 Kepala Sekolah itu dilakukan lembaga antirasuah di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Baca Juga
Pemerintah Tegaskan Fadli dan Fahri Berhak Dapat Bintang Jasa, kecuali Tersangkut Masalah Hukum
Dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut