KPK Periksa 63 Kepala SMP yang Mundur Gegara Diperas Kejaksaan Rp1,4 Miliar


Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengamini pihaknya sedang memeriksa kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pemeriksaan oleh KPK ini terkait pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, yang menyebabkan seluruh kepala SMP negeri tersebut mengundurkan diri beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Ali Fikri, mengatakan bahwa pihaknya memang sedang melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh saat ini.
“Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).

Berdasarkan informasi pemeriksaan 63 Kepala Sekolah itu dilakukan lembaga antirasuah di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Baca Juga
Pemerintah Tegaskan Fadli dan Fahri Berhak Dapat Bintang Jasa, kecuali Tersangkut Masalah Hukum
Dalam kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
