KPK dan LIPI Sarankan Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp15,1 Triliun

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 Desember 2019
 KPK dan LIPI Sarankan Dana Bantuan Parpol Naik Jadi Rp15,1 Triliun

Pertemuan KPK dengan petinggi parpol di Kantor KPK, Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyarankan agar pemerintah menaikkan dana bantuan untuk partai politik (parpol) secara nasional sebesar Rp15,1 triliun selama 5 tahun ke depan.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menyatakan, jika usulan tersebut disepakati pemerintah, maka dana bantuan per suara menjadi Rp8.461. Hal itu sesuai dengan hasil kajian Skema Ideal Pendanaan Partai Politik (SIPP) yang dilakukan KPK dan LIPI.

Baca Juga:

KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

"Menurut perhitungan KPK dan LIPI besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 untuk tahun pertama. Itu 50% yang harus pemerintah tanggung. Aslinya Rp16.922, tetapi karena 50% jadi Rp8.461," kata Pahala dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).

Partai politik akan mendapat bantuan dana semakin besar dari pemerintah
Gedung DPR, MPR dan DPD (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Sekadar informasi, angka Rp8.461 itu mengalami kenaikan dari usulan sebelumnya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, parpol hanya diberikan bantuan Rp1.000 yang semula Rp108 per suara.

Menurut Pahala, skema pemberian bantuan dana tersebut nantinya diberikan secara bertahap. Skema tahapan pemberiannya mulai dari 30% pada tahun pertama, hingga 100% pada tahun kelima.

Dia menyebut bantuan tersebut untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik. Pahala menegaskan, bantuan itu disalurkan bukan untuk dana kontestasi politik.

"Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50% kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memililki ruang untuk mengembangkan parpol," jelas Pahala.

Dengan estimasi dan skema pendanaan tersebut, kata Pahala, negara perlu mengalokasikan dana untuk parpol di tingkat pusat sebesar Rp320 miliar untuk tahun pertama.

Baca Juga:

Golkar Apresiasi MK Beri Jeda 5 Tahun Eks Koruptor untuk Ikut Pilkada

Angka itu didapat dengan asumsi suara pemilih 126 juta pada Pemilu 2019. Jika ditotal, bantuan pendanaan yang akan dialokasikan negara untuk parpol hingga tahun kelima ke depan sebesar Rp3,9 triliun.

"Membandingkan dengan APBN 2019 sekitar Rp2.400 triliun, angka ini relatif kecil yakni 0,0046%. Perhitungan ini lebih rendah dibandingkan rekomendasi Bappenas yang didasarkan pada suara PDIP sebesar Rp48.000 per suara sehingga, negara perlu mengalokasikan dana sebesar Rp6 triliun," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Kenaikan Dana Parpol Tak Jamin Hasilkan Kader Berkualitas

#Dana Parpol #Komisi Pemberantasan Korupsi #LIPI #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Jokowi menilai mereka yang bergabung ke PSI kemungkinan melihat masa depan cerah PSI atau merasa cocok dengan suasananya.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Indonesia
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
DLH DKI Jakarta kini menyediakan layanan khusus pengangkutan sampah berukuran besar
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Indonesia
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Usman mengajak Agus dan Husnan Bey Fananie kembali bersatu di bawah komando Mardiono dan berjuang bersama-sama demi masa depan PPP.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Indonesia
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Pemerintah pun tidak akan mencampuri urusan partai, termasuk adanya aksi kericuhan dalam munas PPP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Rakyat kita tidak suka pemimpin yang penuh dendam saudara-saudara sekalian
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Kini ada dua pihak yang menyatakan diri sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 berdasarkan keputusan Muktamar ke-10 PPP.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
PPP Punya 2 Ketua Umum Hasil Muktamar ke-10 Ancol
Indonesia
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
PSI masih merahasiakan identitas Ketua Dewan Pembina hanya menyebutnya dengan inisial 'Bapak J"
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
Daftar Pengurus DPP PSI 2025-2030: Ketua Dewan Pembina Bapak 'J', 2 Politikus NasDem Jadi Petinggi
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Bagikan