Kenaikan Dana Parpol Tak Jamin Hasilkan Kader Berkualitas


Gedung DPR, MPR dan DPR (MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.Com - Dosen Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Drs Michael Thomas Susu MSi, mengatakan kenaikan dana untuk partai politik tidak menjamin bisa mencetak kader-kader partai yang berkualitas dan tidak bermental korupsi.
"Tidak harus serta merta kami menyebut kenaikan dana Parpol sebagai garansi untuk meningkatkan kualitas kader-kader yang unggul atau tidak bermental korup," kata Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unwira itu di Kupang, Sabtu (9/9).
Thomas mengatakan hal itu terkait kenaikan dana bantuan Parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara sah yang telah disetujui Pemerintah untuk dianggarkan melalui APBN. Bantuan dana parpol ini ditetapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Thomas Susu mengatakan, kenaikan dana Parpol itu tidak lantas menjamin dapat menghasilkan kualitas kader yang unggul mengingat prosesnya tidak seperti diklat keterampilan yang sederhana.
"Kualitas kader sebagai 'outcome' atau dampak yang tampak dalam jangka panjang, apalagi masih banyak varians lain juga menentukan kualitas kader Parpol," katanya.
Namun, ia menilai kebijakan kenaikan dana bantuan Parpol itu penting untuk meningkatkan fungsi dan kinerja Parpol sebagai pilar dalam sistem demokrasi. Untuk itu Parpol sebagai organisasi publik dalam pelaksanaan regulasinya dituntut agar akuntabel dan terbuka dalam proses maupun penggunaan anggaran yang dimaksud.
"Tentu hal ini berguna bagi managemen Parpol. Selain sosialisasi bagi kader secara berjenjang terhadap pengelolaan anggaran publik, juga berguna bagi kader ketika menduduki jabatan politik yang bersinergi dengan eksekutif dalam meningkatkan PAD maupun pengelolaannya," katanya.
Menurutnya, pada saat yang sama fungsi dan kinerja Parpol dapat secara bertahap bergerak ke arah managemen organisasi publik.
"Sejauh ini Parpol memang cenderung inklusif dalam berbgai perspektif kecuali publikasi umum dan terhadap pengelolaan biaya yang cukup," katanya.
Lebih lanjut, Thomas Susu mengatakan dengan kenaikan dana Parpol itu, kecil kemungkinan bagi warga negara untuk mendirikan sebuah Parpol hanya sekedar mendapatkan uang dari pemerintah karena persyaratan pembentukan Parpol tidak mudah dan murah.
"Jika syarat minimal harus memenuhi 50 persen struktur parpol di provinsi/kabupaten/kota maka sudah pasti untuk menjadi organisasi partai politik akan menghabiskan biaya dan sumber daya yang tidak sedikit jika dibandingkan kemungkinan penerimaan bantuan pemerintah untuk Parpol," kata Thomas Susu.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029

PSI Rebranding dengan Logo Gajah, Elite PDIP: Pemilih Kami Sudah Punya Basis Kuat

Kemendagri Usul Dana Parpol Naik Jadi Rp 3.000 per Suara, DPR Belum Putuskan Sikap

10 Ribu Kader Diklaim Sudah Piih Calon Ketua Umum PSI

Kaesang Daftar Jadi Caketum PSI, Sebut Jokowi Tidak Ikut Terlibat hingga Ada Tokoh Besar yang Gabung
