KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 11 Desember 2019
 KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

MK memutuskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada lima tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK menilai putusan tersebut sebagai putusan progresif dan sudah seharusnya dijalankan oleh seluruh pihak.

Baca Juga:

Ketua KPK Prihatin KPU Bolehkan Eks Koruptor Maju Pilkada

"Kiita harus mengahargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik, baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).

KPK apresiasi keputusan MK soal napi korupsi maju Pilkada
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (MP/Ponco Sulaksono)

Laode mengatakan pihaknya banyak mendapat keluhan dari kader-kader partai yang meniti kariernya dari bawah. Meski memiliki kualitas dan integritas, kata Laode, kader-kader tersebut tak pernah mendapat dukungan dari partai untuk dicalonkan sebagai kepala daerah maupun legislatif.

"Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini tidak pernah disupport, malah karena ada uangnya mensupport mantan napi. Ngapain seperti itu," ujarnya.

Menurut Laode, putusan MK merupakan langkah maju untuk membangun tata kelola partai politik. Hal itu, sejalan dengan kajian sistem pendanaan partai politik yang pernah dilakukan KPK bersama LIPI. Dari kajian tersebut, KPK dan LIPI menemukan persoalan dalam proses kaderisasi dan penegakan etik di internal partai.

"Ini kader-kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan support dari parpolnya bahwa tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang ada kabarnya gede di push jadi anggota legislatif, di push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu," ungkapnya.

Baca Juga:

KPU Akhirnya Izinkan Caleg Eks Koruptor Daftar, Lolos Tidaknya Tergantung MA

Laode melamjutkan, atas kajian tersebut lembaga antirasuah dan LIPI merekomendasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

"Jadi pas lah (putusan MK) itu. Terima kasih kepada MK itu putusan progresif," pungkas Komisioner KPK yang akan purna tugas pada pertengahan Desember ini.(Pon)

Baca Juga:

Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020 Kurang Manusiawi

#Mahkamah Konstitusi #Caleg Eks Koruptor #Komisi Pemberantasan Korupsi #Laode M Syarif
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Bagikan