KPK Sambut Baik Putusan MK Terkait Masa Tunggu 5 Tahun Eks Koruptor Maju Pilkada
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta (ANTARA FOTO/Dhemas R)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MK memutuskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada lima tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK menilai putusan tersebut sebagai putusan progresif dan sudah seharusnya dijalankan oleh seluruh pihak.
Baca Juga:
"Kiita harus mengahargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik, baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12).
Laode mengatakan pihaknya banyak mendapat keluhan dari kader-kader partai yang meniti kariernya dari bawah. Meski memiliki kualitas dan integritas, kata Laode, kader-kader tersebut tak pernah mendapat dukungan dari partai untuk dicalonkan sebagai kepala daerah maupun legislatif.
"Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini tidak pernah disupport, malah karena ada uangnya mensupport mantan napi. Ngapain seperti itu," ujarnya.
Menurut Laode, putusan MK merupakan langkah maju untuk membangun tata kelola partai politik. Hal itu, sejalan dengan kajian sistem pendanaan partai politik yang pernah dilakukan KPK bersama LIPI. Dari kajian tersebut, KPK dan LIPI menemukan persoalan dalam proses kaderisasi dan penegakan etik di internal partai.
"Ini kader-kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan support dari parpolnya bahwa tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang ada kabarnya gede di push jadi anggota legislatif, di push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga:
KPU Akhirnya Izinkan Caleg Eks Koruptor Daftar, Lolos Tidaknya Tergantung MA
Laode melamjutkan, atas kajian tersebut lembaga antirasuah dan LIPI merekomendasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.
"Jadi pas lah (putusan MK) itu. Terima kasih kepada MK itu putusan progresif," pungkas Komisioner KPK yang akan purna tugas pada pertengahan Desember ini.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat