KPU Akhirnya Izinkan Caleg Eks Koruptor Daftar, Lolos Tidaknya Tergantung MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 05 Juli 2018
KPU Akhirnya Izinkan Caleg Eks Koruptor Daftar, Lolos Tidaknya Tergantung MA

Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat memutuskan memberikan kesempatan semua calon legislatif mendaftar ke KPU, termasuk mereka yang berstatus bekas narapidana kasus korupsi.

Proses pendaftaran caleg eks koruptor itu akan tetap diproses untuk verifikasi. Namun, lolos tidaknya mereka nantinya tergantung keputusan Mahkamah Agung terhadap gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

"Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah yaitu mengesahkan PKPU, namun kami menghargai adanya ketentuan lain yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/7).

KPU
Kantor KPU RI. Foto: Antara

KPU menjelaskan alasan membuat PKPU yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi caleg karena tekanan publik dan adanya kekosongan hukum. Namun, DPR juga mempertimbangkan filsafat tentang hak warga negara dan hak asasi, prinsip-prinsip penyusunan UU serta norma yang diatur dalam konstitusi.

"Kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," imbuh politikus Golkar itu, dilansir Antara.

Untuk itu, DPR mempersilakan caleg yang merasa dirugikan menggunakan haknya melakukan gugatan atau uji materi terkait PKPU ke MA. Nantinya, lanjut dia, keputusan apapun di MA akan menjadi patokan bagi KPU

Misalnya, kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap, namun sebaliknya apabila ditolak maka KPU berhak mencoret caleg yang bersangkutan.

"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA," tandas Bambang.

Pemliu 2019
Pemilu 2019. Foto/kpu-karangasemkab.go.id

DPR berharap kesepakatan dalam Rapat Konsultasi tersebut dapat menurunkan tenai politik yang meningkat terkait polemik PKPU tersebut, beberapa hari terakhir.

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi menandatangani Peraturan KPU Nomor 20/2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Rabu (4/7).

PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham. (*)

#Caleg Eks Koruptor #PKPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Berita Foto
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Agustus 2024
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
Indonesia
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juli 2024
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Indonesia
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Ini merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023. 
Mula Akmal - Senin, 05 Februari 2024
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU Soal Pelanggaran Etik
Indonesia
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres
Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres
Indonesia
DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum terkait keabsahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 19 Tahun 2023 saat pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon presiden pada 19 Oktober 2023.
Mula Akmal - Rabu, 01 November 2023
DPR Pertanyakan Keabsahan PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres
Indonesia
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 30 Oktober 2023
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
Bagikan