Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Komisi II DPR pastikan rencana pembicaraan DPR dan KPU mengenai revisi Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait Judisial Review yang diajukan oleh Partai Buruh danPartai Gelora.
Dalam keterangan persnyaKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa dalam Rapat Kosultasi KPU dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang, DPR menyepakati dan tidak akan merubah atau merevisi Draf revisi PKPU yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yaitu soal ambang batas suara partai maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
