Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Komisi II DPR pastikan rencana pembicaraan DPR dan KPU mengenai revisi Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait Judisial Review yang diajukan oleh Partai Buruh danPartai Gelora.
Dalam keterangan persnyaKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa dalam Rapat Kosultasi KPU dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang, DPR menyepakati dan tidak akan merubah atau merevisi Draf revisi PKPU yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yaitu soal ambang batas suara partai maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
