Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Komisi II DPR pastikan rencana pembicaraan DPR dan KPU mengenai revisi Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sesuai dengan putusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait Judisial Review yang diajukan oleh Partai Buruh danPartai Gelora.
Dalam keterangan persnyaKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa dalam Rapat Kosultasi KPU dengan Komisi II DPR yang dijadwalkan pada Senin 26 Agustus 2024 mendatang, DPR menyepakati dan tidak akan merubah atau merevisi Draf revisi PKPU yang disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yaitu soal ambang batas suara partai maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2024. (MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas