Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 01 November 2023
Komisi II DPR Setujui Rancangan PKPU tentang Pencalonan Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) dan Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Togap Simangunsong (tengah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Persetujuan Komisi II itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:

Bawaslu Minta Rancangan PKPU Tentang Penetapan Dapil Pemilu 2024 Lebih Komprehensif

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, disetujui pula rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli.

Baca Juga:

KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR

Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Rancangan PKPU Tentang Penetapan Dapil Pemilu 2024 Lebih Komprehensif

#KPU #PKPU #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Indonesia
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation
DPR merespons kebijakan pemerintah yang menerapkan WFH bagi ASN. DPR pun meminta adanya pengawasan ketat.
Soffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation
Indonesia
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
DPR RI menyoroti dugaan mobil dinas dipakai untuk mudik. KPK minta evaluasi, DPR dorong sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 29 Maret 2026
KPK Temukan Dugaan Mobil Dinas Dipakai Mudik, DPR Desak Penindakan
Indonesia
DPR Respons Wacana Potong Gaji Menteri: Penting sebagai Teladan, Bukan Sekadar Anggaran
Wacana pemotongan gaji menteri oleh Presiden Prabowo menuai respons DPR. Kebijakan ini dinilai sebagai sinyal moral di tengah dampak konflik Timur Tengah terhadap ekonomi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
DPR Respons Wacana Potong Gaji Menteri: Penting sebagai Teladan, Bukan Sekadar Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Rencana Pelatihan Komcad ASN, Diminta tak Berdampak ke Layanan Publik
Komisi II DPR menyoroti pelatihan Komcad ASN. DPR pun mengingatkan agar pelaksanaan pelatihan itu tak mengganggu pelayanan publik.
Soffi Amira - Jumat, 13 Februari 2026
DPR Soroti Rencana Pelatihan Komcad ASN, Diminta tak Berdampak ke Layanan Publik
Bagikan