Bawaslu Minta Rancangan PKPU Tentang Penetapan Dapil Pemilu 2024 Lebih Komprehensif


Ketua dan Anggota Bawaslu RI saat RDP bersama Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, dan DKPP di Gedung DPR RI, Senin (6/2). Foto:Bawaslu
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons soal rancangan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penetapan Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menilai PKPU tentang penatapan Dapil tersebut sudah memenuhi uji prinsip penataan dapil. Meskipun terdapat rancangan dapil yang tidak memenuhi beberapa prinsip.
Baca Juga
Bawaslu Susun Aturan Sita Barang Hasil Kejahatan Pelanggaran Pemilu
"KPU dalam menetapkan rancangan dapil yang diusulkan oleh KPU kabupaten/kota agar memperhatikan rancangan yang pemenuhan prinsipnya lebih komprehensif." kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/2).
Untuk diketahui, rancangan PKPU untuk Pemilu 2024 itu telah disetujui oleh DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II di gedung parlemen tersebut, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Dalam PKPU itu, terlampir juga rancangan dapil untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, yang mana terjadi penambahan sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu).
Sehingga untuk dapil DPR RI, bertambah dari 80 menjadi 84, sementara kursi DPR RI bertambah dari 575 menjadi 580 kursi.
Baca Juga
Sejauh ini, kata Bagja, Bawaslu RI telah telah membuat Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Selain itu, Bawaslu telah melakukan pengawasan uji publik penataan dapil DPR dan DPRD oleh KPU pada tanggal 31 Januari 2022.
"Secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” ucapnya.
Bagja mengatakan Bawaslu Provinsi Kabupaten dan Kota dalam melakukan pengawasan telah melakukan beberapa hal.
Di antaranya pengujian terhadap rancangan dapil atas keterpenuhan prinsip penataan dapil, memastikan data penduduk yang digunakan adalah data termutakhir.
Juga memastikan bahwa alokasi kursi pada setiap dapil sesuai dengan jumlah penduduk.
“Bawaslu juga memastikan bahwa peta wilayah yang digunakan adalah peta wilyah termutakhir dan memastikan bahwa dalam menyusun rancangan penataan dapil, KPU kabupaten/kota melakukannya sesuai prosedur,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Bawaslu Akui Tak Mudah Cegah Politisasi Tempat Ibadah saat Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Polri di PSU Pilkada Papua

Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat

Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih

Bawaslu Beberkan Sejumlah Masalah dan Temuan Pelanggaran ASN saat Pilkada

Legislator Demokrat Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Diubah Jadi Lembaga Ad Hoc

Bawaslu Ingatkan Masa Tenang Pilkada Kerap Diwarnai Penyebaran Hoaks

Bawaslu Temukan 56 Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa

Pakar Hukum Harap Kewenangan Bawaslu Seperti KPK, Bisa Lakukan Penyadapan
