Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada


Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia. MP/Didik Setiawan
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.
Putusan tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat batas usia untuk mencalonkan. Dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama KPU, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengesahkan PKPU itu.
"Sudah mengakomodir tidak ada kurang tidak ada lebih keputusan MK, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" ujar Doli dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).
Selain meminta persetujuan KPU, Bawaslu, DKPP, Doli juga meminta persetujuan para peserta rapat yang hadir. "Setuju," jawab peserta sidang, yang dibalas Doli dengan berucap, “Alhamdulillah.”
Baca juga:
DPR Majukan Rapat dengan KPU Sahkan PKPU Pilkada dari Senin ke Hari Ini
“Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan atas peraturan komisi surat Umum nomor 8 tahun 2004 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bisa kita setujui,” imbuh Ketua Komisi II DPR itu.
Sebelumnya, Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia. “Mereka menunggu komitmen kita janji bahwa revisi PKPU harus menyesuaikan putusan MK nomor 60 dan 70,” ucapnya.
Doli menambahkan rapat tersebut tak perlu memakan waktu lama karena KPU telah mengadopsi putusan MK 60 dan 70 dalam draft finalnya. “Saya kira rapat ini enggak perlu lama-lama ya secara materiil secara materiil draft yang disampaikan KPU itu isinya juga bulat-bulat tidak ada yang dikurangi tidak ada yang ditambahi,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
