Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020 Kurang Manusiawi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 20 November 2019
Larangan Eks Koruptor Maju di Pilkada 2020 Kurang Manusiawi

Ilustrasi : Suasana pencoblosan di TPS saat Pilkada Wali Kota Makassar beberapa waktu lalu. ANTARA/Dok. Darwin Fatir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Politikus Partai Golkar Iqbal Wibisono menilai larangan eks koruptor sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kurang manusiawi dan melanggar putusan Mahkamah Agung. Apalagi dalam Undang-Undang Pilkada, tidak ada persyaratan yang menyangkut mantan terpidana korupsi.

"Orang sudah sudah divonis oleh majelis hakim dan sudah selesai menjalani hukuman secara undang-undang mestinya sudah menjadi warga negara seperti halnya masyarakat kebanyakan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah ini, Rabu (20/11).

Hukuman yang sudah dijalani mereka adalah balasan yang harus ditanggung oleh setiap warga negara yang lakukan kesalahan. Atas keputusan majelis hakim, yang bersangkutan harus menjalani hukuman dengan sungguh-sungguh di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:

KPU Solo Terima Dana Hibah Pilwakot Rp15 Miliar untuk Tiga Paslon

Setelah selesai menjalani hukuman, menurut Iqbal, semestinya mendapatkan perlakuan hukum yang sama, termasuk juga mantan koruptor. Pasalnya, tidak semua eks napi koruptor itu selalu merugikan negara yang material.

"Banyak mantan napi koruptor yang tidak merugikan negara divonis/dihukum oleh hakim karena turut membantu atau malaadministrasi," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.

logo pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO)
logo pilkada serentak 2020 (ANTARA/HO)

Menyinggung KPU yang akan memasukkan larangan eks koruptor sebagai peserta pilkada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Iqbal menegaskan bahwa eks koruptor tetap bisa menjadi calon peserta pilkada karena tidak ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Jadi, bila KPU berencana memasukkan larangan mantan terpidana korupsi sebagai peserta pilkada dalam PKPU, akan mengulangi hal yang sama ketika penyelenggara pemilu ini mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Iqbal dikutip Antara.

Dalam PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, tanpa ada frasa "kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Padahal, frasa ini temaktub di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

KPU Bocorkan Anggaran Pilkada 2020 di 265 Daerah

KPU sendiri mematuhi putusan Mahkamah Agung. Di dalam Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan Pasal 4 Ayat (3), Pasal 11 Ayat (1) Huruf d, dan Lampiran Model B.3 PKPU No. 20/2018 sepanjang frasa "mantan terpidana korupsi" bertentangan dengan UU No. 7/2017 Pemilihan Umum juncto UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Praturan Perundang-undang.

Politikus Partai Golkar ini meminta penyelenggara negara harus menghormati hukum positif sebagai pedoman bahwa hilangnya hak politik seseorang harus dengan putusan majelis hakim pengadilan, atau ada undang-undang yang melarang eks koruptor menjadi peserta pilkada.

"Buatlah aturan hukum yang baik tetapi tetap menghormati, tidak merugikan, dan tanpa menghilangkan hak asasi seseorang sebagai warga negara," kata Iqbal Wibisono. (*)

#Pilkada Serentak #Koruptor
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK hingga saat ini atau Rabu (17/12) masih merampungkan berkas perkara kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Indonesia
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Prabowo menegaskan, akan mengejar para koruptor di Indonesia dan menggunakan dana sitaan tersebut untuk menunjang kebutuhan fasilitas pendidikan di Tanah Air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Semua Sekolah Bakal Dapat Smartboard, Duitnya Dari Sitaan Koruptor
Indonesia
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Prabowo mengaku kaget setelah resmi menjabat sebagai Presiden lantaran menemukan parahnya tingkat korupsi di berbagai sektor.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Selain itu, KPK memanggil mantan staf ahli dari Ahmadi Noor Supit berinisial MKA sebagai saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
KPK Kembali Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Buat Bikin Terang Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
Indonesia
Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Pemerintah, berupaya untuk membawa pulang Riza Chalid ke Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
 Pemerintah Malaysia Diminta Bantu Proses Pemulangan Pengusaha Minyak Riza Chalid
Indonesia
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 Juli 2025
KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin  Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kemenaker
Indonesia
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Komisi III siap menampung aspirasi dari masyarakat, termasuk soal larangan koruptor menggunakan masker.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Komisi III DPR Cek Usulan Larangan Koruptor Pakai Masker di RUU KUHAP
Bagikan