KPU Solo Terima Dana Hibah Pilwakot Rp15 Miliar untuk Tiga Paslon
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti (tengah) menunjukkan bukti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Balai Kota Solo, Kamis (3/10). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mendapatkan dana senilai Rp15 miliar untuk pelaksanaan tahapan Pilwakot Solo 2020. Besaran danan tersebut diperuntukkan untuk tiga pasangan calon (paslon).
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan dana sebesar tersebut bersumber dari dana hibah APBD 2019 dan 2020. Dana Pilwakot tersebut didapat setelah KPU melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Balai Kota Solo, Kamis (3/10).
Baca Juga:
Gibran Terlalu Muda Maju Pilwalkot Solo, Ganjar: Matangkan Diri Dulu
"Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama kita mendapatkan Rp300 juta yang cair bulan Oktober. Tahap kedua senilai Rp14,7 miliar cair tahun depan," kata dia.
Nurul menjelaskan dana tersebut akan digunakan KPU sebagaimana ada 15 tahapan yang telah disusun, yakni perencanaan program dan anggaran, penyusunan regulasi, sosialisasi dan partisipasi masyarakat, pembentukan badan penyelenggaraan ad hock (PPK/PPS/KPPS), pemutakhiran data pemilih, verifikasi Paslon perseorangan.
Kemudian pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan Paslon, perselisihan hasil Pemilu (sengketa hukum), pengadaan barang dan distribusi logistik, evaluasi dan penyusunan laporan serta pengelolaan keuangan dan operasional perkantoran.
"Dana Pilwakot yang kita ajukan KPU ini diperuntukan bagi tiga paslon wali kota dan wakil wali kota," kata dia.
Ia menjelaskan ketiga paslon tersebut dua paslon diusung dari partai dan satu paslon dari jalur independen. Sesuai aturan KPU bagi siapapun yang maju lewat jalur independen harus menyerahkan sebanyak 35 870 KTP sebagai syarat bukti dukungan.
Baca Juga:
Gibran Harus Berjuang Naikkan Popularitas Jika Maju di Pilwalkot Solo
"Jumlah tersebut merupakan syarat 8,5 persen jika dihitung dari DPT (daftar pemilih tetap (DPT) Solo pada Pemilu 2019, yaitu 421.999 orang. Syarat dukungan tersebut bisa dilakukan mulai 11 Desember 2019 sanpai 5 Maret 2020," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk Jawa Tengah.
Baca Juga:
Resmi Jadi Kader PDIP, Gibran Tanya Syarat Daftar Pilwalkot Solo 2020
Bagikan
Berita Terkait
Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 218 Miliar, Pemkot Solo Lakukan Rasionalisasi APBD 2026
UEA Resmi Hibahkan RS Kardiologi Emirates-Indonesia Senilai Rp 417,3 Miliar ke Pemkot Solo
Ada Ulat di Menu MBG SMAN 6 Solo, Wali Kota Segera Laporkan ke BGN
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB
Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman
Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo
501 Warga Binaan Rutan Kelas 1 Solo Dapat Remisi
Rumah Kecil Pahlawan Nasional Slamet Riyadi Memprihatinkan, DPRD Solo Ajukan Dana Revitalisasi APBD
Ramai Fenomena Bendera One Piece, Wali Kota Solo: Asalkan Utamakan Bendera Merah Putih
SDN Masih Kurang Siswa, DPRD Solo Pertanyakan Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Jenjang SD