KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain Terkait Keterangan Palsu Miryam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)
Menyusul penetapan tersangka politisi Partai Golkar Markus Nari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang berupaya menghalangi proses penyidikan proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu.
"Indikasi keterlibatan pihak lain atau rangkaian peristiwa dalam kasus ini tentu akan kami dalami," ujar Febri Diansyah pada Jumat (2/6) lalu.
Febri menuturkan, bahwa nama Markus Nari pada persidangan e-KTP sudah muncul di dalam dakwaan dan diduga ada hubungan transaksional dalam prosesnya.
"Kita tahu dalam proses dakwaan dan proses persidangan, nama MN (Markus Nari) saat menjadi saksi sudah muncul di dakwaan. Diduga ada hubungan transaksional di sana," tuturnya.
Menurut Febri, penyidik KPK menemukan indikasi Markus mempengaruhi terdakwa kasus e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Kami menemukan ada indikasi upaya mempengaruhi terdakwa (Irman dan Sugiharto) di sana," imbuhnya.
Lebih lanjut dia membeberkan, bahwa pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam dalam persidangan kasus korupsi e-KTP memiliki keterkaitan dengan Markus.
"Terkait pencabutan Miryam di pengadilan tindak pidana korupsi, diduga terkait dengan proses penyidikan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani). Artinya ketika ada penyidikan baru dalam kasus e-KTP yang dilakukan belakangan ini sebagian dari saksi dalam kasus MSH juga akan kita periksa dalam kasus ini untuk membuat lebih terang rangkaian peristiwa tersebut," pungkas Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan politisi Partai Golkar, Markus Nari sebagai tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi e-KTP.
Anggota DPR ini terbukti menekan tersangka Politisi Hanura itu untuk memberikan keterangan tidak benar saat menjadi saksi dipersidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca juga berita lain terkait keterangan palsu Miryam S Haryani di: Tersangka e-KTP, Markus Nari Dicekal ke Luar Negeri
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji