Kuasa Hukum Tuding KPK Keliru Tersangkakan Miryam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 08 Mei 2017
Kuasa Hukum Tuding KPK Keliru Tersangkakan Miryam

Kuasa Hukum Miryam S Haryani Mita Mulya (tengah). (MerahPutih/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Kuasa Hukum Miryam S Haryani, tersangka kasus pemberi keterangan palsu, Mita Mulya mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, penetapan tersebut tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 22 UU Tipikor yang memang itu pasal substantif," ujar Mita di PN Jaksel, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (8/5).

Mita menjelaskan, pihaknya merujuk pada Pasal 174 KUHAP yang menyebut wewenang dari Majelis Hakim lah yang dapat menentukan status Miryam apakah bisa didakwa atau tidak.

"Sedangkan Majelis Hakim dalam sidang Irman dan Sugiharto yang menjadi dasar dikenakannya pasal 22 kepada ibu Miryam itu kan menolak," jelasnya.

Menurut Mitha, apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka kepada Politisi Hanura tersebut sudah keluar dari wewenang KUHAP.

"Seharusnya kalau mau didakwa kewenangan Majelis Hakim dong. Tapi hakim sudah menolak kenapa kok malah jadi tersangka," tegas Mitha.

Sebelumnya, Politisi Hanura, Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka oleh KPK karena memberikan keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP.

Sebelumnya, Kuasa hukum Miryam, Aga Khan Abduh mengatakan, pada Jumat (21/4) lalu gugatan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum mantan anggota komisi II DPR itu juga meminta agar KPK menghargai upaya hukum yang ditempuh okeh kliennya. (Pon)

Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Bagikan