KPK Cecar Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Soal Pengumpulan Uang dari Rachmat Yasin


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto:antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Bupati Bogor Nurhayanti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengumpulan uang atas perintah tersangka Rachmat Yasin (RY) kepada dinas-dinas di Kabupaten Bogor.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan perintah tersangka RY untuk mengumpulkan uang dari dinas-dinas di Pemkab Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Baca Juga:
Direktur RSUD Cileungsi Terseret Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin
KPK memeriksa Nurhayanti sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin.

"Pengetahuan saksi apakah kemudian dia mengetahui terkait dengan adanya perintah dari tersangka terkait adanya pengumpulan uang yang kemudian kita tahu tersangka diduga menerima sejumlah uang yang diduga sebagai gratifikasi," kata Ali.
KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Sebagaimana dilansir Antara, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin
Diketahui, Rachmat pada 8 Mei 2019 telah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rachmat Yasin saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.(*)
Baca Juga:
KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin
Bagikan
Berita Terkait
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo

Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
