KPK Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin

Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali dijerat KPK dengan dua kasus dugaan korupsi sekaligus (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemerintah Kabupaten Bogor Yous Sudrajat dan PNS Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Kadarwati.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin
"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Kemarin penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Rahmat Yasin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap hutang oleh tersangka RY," ujar Febri.
KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Baca Juga: Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
