KPK Periksa 2 Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Rahmat Yasin

Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin kembali dijerat KPK dengan dua kasus dugaan korupsi sekaligus (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi.
Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Baca Juga: Jelang Bebas, Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin Kembali Jadi Tersangka KPK
"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
KPK menetapkan Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus. Padahal, Rahmat Yasin yang merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Untuk kasus pertama, Rahmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Baca Juga: KPK Dalami Proses Pengadaan QCC Terkait Kasus RJ Lino
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang

Legislator Samakan Mental Satpol PP Bogor dengan Preman, Geram Gerobak Pedagang Dihancurkan

Akibat Gempa Bogor, Belasan Rumah Alami Kerusakan

10 Fakta Gempa Bogor: Dipicu Sesar Citarik dan Disertai Suara Dentuman

Bogor Diguncang Gempa, Kamis (10/4) Malam, Dipicu Retakan di Kerak Bumi

Erdogan Dijadwalkan Datang 11.00 WIB, Prabowo Sudah Siap-Siap di Istana Bogor Sejak Jam 9

Bogor Pagi Contraflow karena Rombongan Erdogan, Siang Suryakencana Ditutup Ada Cap Go Meh

5 Titik Pengalihan Lalin Selama Kunjungan Presiden Turkiye Erdogan di Bogor

Polisi Jelaskan Detik-detik Pembunuhan Satpam oleh Anak Majikan di Bogor
