MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat pihak lain termasuk Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Kemudian apakah keturut sertaan orang-orang lain di pihak PLN termasuk dirutnya (Sofyan Basir) untuk hal ini belum menemukan dua alat bukti, masih terus dikembangkan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8).
Menurutn dia, setiap kasus yang ditangani KPK selalu dilakukan pengembangan untuk menjerat pihak lain yang diminta bertanggung jawab secara pidana.
Penetapan tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham, kata Basaria merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.
"Setiap kasus yang kami pegang selalu ada pengembangan-pengembangan dan selalu ada kemungkinan penetapan tersangka lain, tapi nanti akan kami lihat pengembangan kasus oleh tim," ujarnya.
Nama Sofyan Basir mencuat setelah Eni Saragih dan Kotjo ditangkap tim penindakan KPK pada 13 Juli 2018. Penyidik KPK bahkan langsung menggeledah rumah pribadi Sofyan sehari setelah Eni Saragih dan Kotjo ditetapkan sebagai tersangka suap.
Penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Sofyan di Kantor Pusat PLN. Sofyan sendiri telah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Saragih dan Kotjo. Penyidik lembaga antirasuah pun telah menyita telepon genggam Sofyan Basir.
Sofyan diperiksa pertama pada 20 Juli 2018. Usai diperiksa Sofyan mengaku mengenal Eni Saragih dan Johannes Kotjo. Ia juga mengaku beberapa kali bermain golf bareng Idrus. Namun, Sofyan membantah mengetahui pemberian uang yang dilakukan Kotjo kepada Eni Saragih.
Kemudian Sofyan diperiksa kembali sebagai saksi pada 7 Agustus lalu. Pada pemeriksaan kali itu, penyidik KPK pun mendalami dugaan pertemuan yang dilakukan Sofyan dengan Eni Saragih dan Kotjo.
Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Eni Saragih, Kotjo, dan terbaru Idrus Marham. Eni Saragih dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai US$900 juta itu.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Lawatan Alumni Taplai Lemhannas INTI dari MerahPutih.Com Hingga Festival Kuliner Serpong

