KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Oktober 2019
KPK Berhak OTT dan Penindakan Meski Dewan Pengawas Belum Terbentuk

Logo KPK. Foto: Ist

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetal berwenang melakukan operasi tangkap tangan meski UU KPK yang baru sudah mulai berlaku. Petrus mengatakan Dewan Pengawas yang berwenang memberikan rekomendasi OTT belum dibentuk.

"Berdasarkan ketentuan pasal 69D UU KPK hasil revisi, karena ketentuan pasal 69D UU KPK Revisi dengan tegas menyatakan bahwa sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah. Artinya mengacu kepada UU No. 30 Tahun 2002," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (18/10).

Baca Juga

Akademisi Sebut Keberadaan Dewan Pengawas Bikin Ketua KPK Seperti Boneka

Petrus melanjutkan, Dewan Pengawas akan dibentuk bersamaan dengan pelantikan Pimpinan KPK periode 2019-2023 pada pertengahan Desember nanti. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini menambahkan, keberadaan Dewan Pengawas sendiri memang mengundang polemik mengingat fungsi dan tugasnya yang tak jelas

Petrus Selestinus
Praktisi hukum Petrus Selestinus

"Keberadaanya tidak ditegaskan apakah ia berada di dalam struktur organisasi pimpinan KPK atau tidak. Sama sekali tidak digambarkan dengan rumusan yang menempatkan dimana kedudukan Dewan Pengawas diantara organ Pimpinan KPK dan organ Pegawai KPK," sesal Petrus.

Baca Juga

Dewan Pengawas KPK Diperlukan, tapi...

Selain itu, Dewan Pengawas KPK itu juga tak jelas. "Apakah berada di dalam struktur yang sejajar dengan pimpinan KPK dan menjadi bagian di dalam struktur organisasi KPK. Atau Badan Pengawas ini memiliki organisasi tersendiri dan berada dalam rumpun kekuasaan legislatif karena berperan mengawasi Pimpinan KPK dan Pegawai KPK," jelas Petrus.

Seperti diketahui, meski menimbulkan polemik, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru resmi berlaku Kamis (17/10).

Gedung KPK

Pasal 73 ayat 2, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, "Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan".

Baca Juga

Kewenangan Dewan Pengawas KPK: Beri Izin Penyadapan Hingga Evaluasi Pimpinan

Salah satu pasal yang disoroti adalah soal keberadaan dewan pengawas. Dalam Pasal 21 ayat (4) dan (6) UU KPK yang lama, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Namun dalam UU baru kewenangan pimpinan sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum dihapus. Di UU yang baru, hampir semua kewenangan pimpinan KPK diambil alih oleh Dewan Pengawas. (Knu)

#Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan