MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Satgas case building dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi.
"Saat ini kami memang sedang membentuk satgas case building dan TPPU. Itu semua agar tujuan utama penindakan korupsi dalam mengembalikan kerugian negara lebih terukur capaiannya," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (19/4).
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan Ghufron menanggapi hasil pemantauan yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait tren vonis koruptor tahun 2019. ICW menyebut, sepanjang 2019, Kejaksaan dan KPK masih minim menerapkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan catatan ICW, hanya sekitar delapan terdakwa korupsi yang didakwa melakukan pencucian uang dari hasil korupsi. Tanpa penerapan TPPU, pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi tidak berjalan maksimal. Padahal, ICW menyebut, sepanjang 2019, praktik korupsi merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 12 triliun.
Ghufron menyatakan, selain memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara, pembentukan Satgas dilakukan KPK agar penggunaan anggaran untuk memulihkan kerugian negara dapat lebih akuntabel.
"Dan akuntable dalam penggunaan anggaran negara dalam capaian pengembalian kerugian negara," ujarnya.
Selain soal pemulihan kerugian keuangan negara, ICW juga menyoroti masih rendahnya hukuman kepada para koruptor. Sepanjang 2019, rata-rata para koruptor hanya dihukum 2 tahun 7 bulan pidana penjara dari 1.019 perkara korupsi dengan 1.125 terdakwa yang diseret ke meja hijau.
ICW juga menyoroti masih terjadinya disparitas hukuman koruptor. Masih ada pelaku yang merugikan keuangan negara lebih sedikit justru dihukum lebih berat ketimbang pelaku yang merugikan keuangan negaranya lebih besar.
Baca Juga:
KPK Respons Pernyataan Tito Soal OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat
Dikonfirmasi hal ini, Ghufron mengatakan pihaknya sedang menyusun pedoman penuntutan. Dengan pedoman ini diharapkan, tidak lagi terjadi disparitas tuntutan terhadap terdakwa korupsi yang ditangani KPK.
"Kami sedang menyusun pedoman penuntutan agar tidak terjadi disparitas tuntutan kepada para terdakwa yang diajukan KPK dalam berbagai kasus korupsi. Dari awal kami memang konsen untuk membuat pedoman penuntutan tersebut," pungkasnya. (Pon)

