Keppres Pengangkatan Salah Satu Pimpinan KPK Bakal Digugat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Maret 2020
Keppres Pengangkatan Salah Satu Pimpinan KPK Bakal Digugat

Peneliti ICW yang juga Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bakal menggugat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Nurul Ghufron ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Kurnia Ramadhana menilai pengangkatan Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga:

KPK Respons Pernyataan Tito Soal OTT Kepala Daerah Bukan Prestasi Hebat

Pasalnya, saat dilantik menjadi pimpinan KPK Ghufron berusia 45 tahun. Padahal UU KPK hasil revisi mengatur minilai usia pimpinan KPK 50 tahun dan maksimal 65 tahun.

"Upaya ini diambil karena berdasarkan Undang-undang KPK baru tepatnya Pasal 29 huruf e menyebutkan bahwa 'untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun' sedangkan Nurul Ghufron saat ini masih berusia 45 tahun," kata Kurnia kepada wartawan, Rabu (11/3).

Komisioner KPK Nurul Ghufron sambangi Gedung KPK
Salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

Menurut Kurnia, pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK terkesan dipaksakan. Hal itu, kata dia, mencerminkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami substansi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Menggambarkan bahwa Presiden tidak memahami substansi UU KPK baru," tegas dia.

Selain itu, kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini, pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK juga memperlihatkan secara gamblang ketidakcermatan pembentuk Undang-Undang yakni DPR dan Presiden.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN

Keppres pengangkatan Ghufron sebagai pimpinan KPK berbeda dengan pengangkatan empat komisioner lain. Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keppres RI Nomor 112/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dan Pengangkatan Pimpinan KPK. (Pon)

#KPK #Keppres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - 1 jam, 32 menit lalu
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Bagikan