KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN
 Eddy Flo - Senin, 18 November 2019
Eddy Flo - Senin, 18 November 2019 
                Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK terkait pembanguna kampus IPDN di Minahasa, Sulut(MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.
Diketahui, anak buah Gamawan yang juga mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Mendagri saat itu.
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN
"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).
 
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar.
Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar.
Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.
"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya saya bilang," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Garap Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus e-KTP
Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
 
                      KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
 
                      KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
 
                      KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
 
                      Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
 
                      KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
 
                      Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
 
                      KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
 
                      KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
 
                      




