Kasus Korupsi

KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN

Eddy FloEddy Flo - Senin, 18 November 2019
 KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi Soal Persetujuannya Proyek IPDN

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK terkait pembanguna kampus IPDN di Minahasa, Sulut(MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara.

Diketahui, anak buah Gamawan yang juga mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Mendagri saat itu.

Baca Juga:

KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN

"Didalami terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah benarkan Gamawan Fauzi diperiksa terkait pembangunan kampus IPDN
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, untuk proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara senilai sekitar Rp 132 miliar.

Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar.

Usai diperiksa, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.

"Ditanya kalau proyek di atas Rp 100 miliar kan ditandatangani Menteri. Iya saya bilang," imbuhnya.

Baca Juga:

KPK Garap Adik Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus e-KTP

Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Itu saya tanda tangan, tapi setelah direview oleh BPKP. Setelah direview baru saya tanda tangan itu saja," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

#Gamawan Fauzi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kasus Suap #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus suap perpajakan dengan mendalami PPh dan PPN, selain PBB yang kini ditangani.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Indonesia
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
KPK menangkap 8 orang dalam OTT di Kabupaten Pati, termasuk Bupati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap jual beli jabatan perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, didakwa menerima gratifikasi Rp 3,36 miliar dan motor Ducati Scrambler.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Indonesia
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring OTT KPK, Senin (19/1). Ia diduga terlibat dalam kasus fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh
Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid menegaskan dugaan suap pegawai pajak merupakan abuse of power dan mendukung penegakan hukum serta reformasi DJP.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh
Bagikan