Korupsi e-KTP

Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Januari 2018
Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Dalam keterangan di persidangan, Irman mengaku meminjam uang talangan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$200 ribu untuk membayar honor mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

"Dari US$200 ribu itu, Untuk pak Menteri Rp50 juta, bu Sekjen Rp22,5 juta, kalau tidak salah," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Gamawan dan Diah diketahui mendapat honor ketika menjadi narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah.

Uang tersebut dipinjam Irman lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN. Dia pun berdalih, kebijakan meminjam uang kepada Andi agar kegiatan tersebut bisa berjalan.

"Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," ungkapnya.

Irman menjelaskan, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan dari Andi adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati.

Dari penjelasan Suci, lanjut Irman, salah satu penggunaan uang itu untuk membayar honor Gamawan dan Diah selama kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah itu berlangsung.

"Saya kan tidak ini lagi, karena kan ada uang cair (dari APBN), ada uang talangan itu diatur bu Suci. Menurut bu Suci demikian," ucap Irman.

Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan disebut menerima Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui, Asmin Aulia, yang merupakan adiknya. Sementara, Diah menerima US$500 ribu dan Rp22,5 juta.(Pon)

#Korupsi E-KTP #Andi Narogong #Gamawan Fauzi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Bagikan