Korupsi e-KTP

Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Januari 2018
Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Dalam keterangan di persidangan, Irman mengaku meminjam uang talangan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$200 ribu untuk membayar honor mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

"Dari US$200 ribu itu, Untuk pak Menteri Rp50 juta, bu Sekjen Rp22,5 juta, kalau tidak salah," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Gamawan dan Diah diketahui mendapat honor ketika menjadi narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah.

Uang tersebut dipinjam Irman lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN. Dia pun berdalih, kebijakan meminjam uang kepada Andi agar kegiatan tersebut bisa berjalan.

"Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," ungkapnya.

Irman menjelaskan, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan dari Andi adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati.

Dari penjelasan Suci, lanjut Irman, salah satu penggunaan uang itu untuk membayar honor Gamawan dan Diah selama kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah itu berlangsung.

"Saya kan tidak ini lagi, karena kan ada uang cair (dari APBN), ada uang talangan itu diatur bu Suci. Menurut bu Suci demikian," ucap Irman.

Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan disebut menerima Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui, Asmin Aulia, yang merupakan adiknya. Sementara, Diah menerima US$500 ribu dan Rp22,5 juta.(Pon)

#Korupsi E-KTP #Andi Narogong #Gamawan Fauzi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan