Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Korupsi e-KTP

Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Januari 2018
Andi Narogong Talangi Uang Honor Eks Mendagri Gamawan Fauzi

Gamawan Fauzi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman sebagai saksi untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto.

Dalam keterangan di persidangan, Irman mengaku meminjam uang talangan dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar US$200 ribu untuk membayar honor mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.

"Dari US$200 ribu itu, Untuk pak Menteri Rp50 juta, bu Sekjen Rp22,5 juta, kalau tidak salah," kata Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1).

Gamawan dan Diah diketahui mendapat honor ketika menjadi narasumber dalam melakukan kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah.

Uang tersebut dipinjam Irman lantaran anggaran untuk kegiatan supervisi belum cair sepenuhnya dari APBN. Dia pun berdalih, kebijakan meminjam uang kepada Andi agar kegiatan tersebut bisa berjalan.

"Karena itu anggaran supervisi ada, tapi pencairan sangat lambat. Kalau saya tidak ambil kebijakan (mencari uang talangan), proyek e-KTP bisa menjadi gagal," ungkapnya.

Irman menjelaskan, pihak yang mengatur penggunaan uang talangan dari Andi adalah Kasubag TU Pimpinan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Suciati.

Dari penjelasan Suci, lanjut Irman, salah satu penggunaan uang itu untuk membayar honor Gamawan dan Diah selama kegiatan sosialisasi proyek pengadaan e-KTP di lima wilayah itu berlangsung.

"Saya kan tidak ini lagi, karena kan ada uang cair (dari APBN), ada uang talangan itu diatur bu Suci. Menurut bu Suci demikian," ucap Irman.

Dalam surat dakwaan Setnov, Gamawan disebut menerima Rp50 juta dan 1 unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui, Asmin Aulia, yang merupakan adiknya. Sementara, Diah menerima US$500 ribu dan Rp22,5 juta.(Pon)

#Korupsi E-KTP #Andi Narogong #Gamawan Fauzi #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan