KPK Belum Mau Buka Nama Tersangka Dugaan Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022. Retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
Baca juga:
Penahanan Tersangka Pungli di rutan KPK Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Menurut Ali, telah terjadi rekaya nilai anggaran dalam pengadaan dalam pekerjaan tersebut. Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang. "Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Baca juga:
52 PLTU di Indonesia Ditargekan Bisa Gunakan Co-firing di 2025
Meski begitu, Ali belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut. Yang pasti, lanjut dia, KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, kata Ali, KPK baru akan mengumumkan para tersangka, kontruksi perkara hingga pasal yang disangkakan pada saat dilakukan upaya penahanan. Menurut dia, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," tandas jubir KPK berlatar belakang profesi jaksa itu. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari