KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Bos PLN Sofyan Basir

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 November 2019
KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Bos PLN Sofyan Basir

Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB (Sofyan Basir) telah kami ajukan Jumat kemarin. Berikutnya, memori Kasasi akan disampaikan dalam waktu paling lambat 14 hari sejak pernyataan resmi Kasasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (18/11).

Baca Juga

Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi

Jaksa KPK mangajukan kasasi lantaran mengidentifikasi titik-titik lemah dalam putusan tersebut. KPK berpandangan putusan terhadap Sofyan Basir bukan bebas murni.

"Ini argumentasi awal yang akan kami sampaikan di memori kasasi nanti," ujar Febri.

/media/45/3b/3f/453b3f49384a95921c518b4e6a462d20.png
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam putusannya, Majelis Hakim membebaskan Sofyan Basir lantaran dinilai tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau 1.

Jika pertimbangannya tidak mengetahui terjadinya suap, seharusnya putusan Majelis Hakim adalah lepas dan bukan bebas. KPK sendiri meyakini bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan membuktikan dakwaan Sofyan Basir. Namun, bukti-bukti tersebut dinilai KPK tidak dipertimbangkan Majelis Hakim hingga memutus bebas Sofyan Basir.

"KPK menilai, jika fakta dan bukti di sidang seluruhnya dipertimbangkan, maka seharusnya dakwaan terbukti," kata Febri.

Bukti-bukti yang diyakini KPK membuktikan dakwaan Sofyan Basir di antaranya, kesaksian Johanes Kotjo di persidangan yang menyatakan tanpa bantuan Sofyan Basir maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana.

Baca Juga

Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Sofyan diyakini KPK berperan mempertemukan Eni M. Saragih dan Johanes Kotjo dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN Supangkat Iwan Santoso. Tak hanya itu, Sofyan juga hadir dalam sejumlah pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.Pertemuan ini dilakukan di kantor, rumahnya.

Kemudian Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN 2017-2026.

Sofyan juga menandatangani Power Purchasement Agreement (PPA) proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya (PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017). Selain itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan LoI (Loi) belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.

Tak hanya itu, saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih, Sofyan menyatakan diberitahu Eni bahwa mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. Meskipun BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri. Kemudian majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni M. Saragih yang menyatakan ia memberitahu Sofyan bahwa ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol.

Untuk memperkuat argumentasinya, dalam memori kasasi yang diajukan ke MA, KPK bakal menyertakan bukti berupa rekam sidang untuk menunjukkan bagian-bagian yang sudah terungkap di persidangan namun belum dipertimbangkan.

Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Sofyan Basir resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

"Kami harap, di MA nanti fakta-fakta tersebut dipertimbangkan secara detail untuk mencari kebenaran materil," pungkas Febri.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU MT Riau-1.

Baca Juga

Sofyan Basir Bebas dari Rutan KPK

Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya. Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan