Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 November 2019
Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ingin segera pulang ke rumah setelah divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo. Menurut Soesilo, Sofyan juga akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga:

Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Iya istri dan keluarga (sudah datang), sudah menanti. Dia (Sofyan Basir) ingin segera kembali ke rumah, istirahat dulu," kata Soesilo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Saat ini, kata Soesilo, pihaknya tengah menunggu proses administrasi pembebasan Sofyan. Petikan putusan resmi dari Pengadilan Tipikor Jakarta juga sudah diterima oleh pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut KPK.

Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

"Kemudian akan ada jaksa eksekutor di situ, untuk mengeksekusi putusan dari majelis itu. Sekarang lagi proses administrasi," ujar Soesilo.

Soesilo juga menegaskan bahwa pihaknya siap jika nanti KPK melakukan langkah hukum berupa kasasi terhadap vonis bebas Sofyan. Soesilo menyebut langkah hukum yang bisa diambil KPK adalah kasasi karena vonis bebas murni di tingkat pertama.

"Kalau bebas murni kasasi. Kita siap saja. Kan kasasi itu bukan soal fakta lagi yang dipersoalkan tapi penerapan hukumnya," pungkasnya.

Pantauan merahputih.com di lapangan, sejumlah tim kuasa hukum Sofyan telah menunggu di depan Rutan KPK. Istri dan keluarga juga terlihat menunggu Sofyan yang akan segera menghirup udara bebas.

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1. Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan perbantuan dengan memberikan kesempatan, sarana dan kesempatan terjadi tindak pidana suap terkait proyek pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.

Baca Juga:

Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK

Suap tersebut diberikan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwan pertama dan kedua. Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," katanya.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) meluapkan kegembiraan bersama kerabat usai diputus bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Majelis hakim menyatakan Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut Sofyan Basir dihukum 5 tahun pidana penjara. Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Sofyan Basir dihukum dengan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga:

Hakim Perintahkan Sofyan Basir Dikeluarkan dari Tahanan KPK

#KPK #Sofyan Basir #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Faryd dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Dunia
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Bagikan