Hakim Perintahkan Sofyan Basir Dikeluarkan dari Tahanan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 November 2019
Hakim Perintahkan Sofyan Basir Dikeluarkan dari Tahanan KPK

Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016—2018 Sofyan Basir divonis bebas. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan Basir bebas dari segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa KPK terkait perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Tak hanya itu, Hakim juga memerintahkan agar lembaga antirasuah segera mengeluarkan eks Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI) tersebut dari tahanan.‎

Baca Juga

Eks Bos PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

"Memerintahkan terdakwa Sofyan segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes B. Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan Jaksa.

"Membebaskan oleh karena itu dari segala dakwaan," ujarnya.

Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir (Foto: antaranews)
Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir (Foto: antaranews)

Hakim menyatakan, Sofyan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Menurut hakim Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini

Sebelumnya, Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana badan, Sofyan Basir juga dituntut untuk membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. (Pon)

#Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan