Eks Dirut PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 November 2019
Eks Dirut PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini

Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang putusan perkara korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (4/11).

Majelis hakim akan menentukan apakah Sofyan terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga

Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mangatakakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan.

"Kami hanya ingin mendengarkan saja (apa vonis hakim)," kata Soesilo dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11).

Dalam dakwaan Jaksa, Sofyan disebut telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera terealisasi terkait proyek PLTU Riau-1.

Eks dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara
Direktur Utama PLN Sofyan Basir, melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa terkait dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, di Jakarta, Jumat (20/7). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.

Baca Juga

Sidang Sofyan Basir, Jaksa KPK Hadirkan Dirut Anak Usaha PLN

Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober 2019 lalu, Sofyan menampik tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya terkesan dipaksakan.

“KPK tidak mau melihat secara obyektif fakta yang terbangun di persidangan. Rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan sangat dipaksakan dengan tujuan agar uraian dalam dakwaan terbukti," kata Sofyan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Baca Juga

Tersandung Dugaan Suap PLTU Riau-1. Sofyan Basir Nonaktif Jadi Dirut PLN

Sofyan mengaku tidak tahu insentif yang diterima Kotjo dari China Hiadian Enginering Company Ltd (CHEC), senilai 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU MT Riau-1. Ia juga membantah dirinya mengetahui kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Menurut Sofyan, pemberian tersebut terjadi pada 16 Februari 2016, saat kedunya bertemu Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI. Menurut Sofyan, hal itu terjadi sebelum Eni dan Kotjo bertemu dengan dirinya pada Juli 2016. (Pon)

#Direktur Utama PLN Sofyan Basir
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Bagikan