Eks Dirut PLN Sofyan Basir Hadapi Sidang Vonis Kasus PLTU Riau-1 Hari Ini


Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang putusan perkara korupsi PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Senin (4/11).
Majelis hakim akan menentukan apakah Sofyan terbukti melakukan korupsi sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo, mangatakakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi sidang putusan.
"Kami hanya ingin mendengarkan saja (apa vonis hakim)," kata Soesilo dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11).
Dalam dakwaan Jaksa, Sofyan disebut telah memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Sofyan juga didakwa memerintahkan jajarannya, agar kesepakatan dengan Kotjo segera terealisasi terkait proyek PLTU Riau-1.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Sofyan dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Sofyan didakwa telah memfasilitasi pertemuan pemufakatan jahat, dengan tiga terpidana lain kasus suap PLTU Riau-1.
Baca Juga
Sidang Sofyan Basir, Jaksa KPK Hadirkan Dirut Anak Usaha PLN
Saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober 2019 lalu, Sofyan menampik tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan kepada dirinya terkesan dipaksakan.
“KPK tidak mau melihat secara obyektif fakta yang terbangun di persidangan. Rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan sangat dipaksakan dengan tujuan agar uraian dalam dakwaan terbukti," kata Sofyan saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
Baca Juga
Tersandung Dugaan Suap PLTU Riau-1. Sofyan Basir Nonaktif Jadi Dirut PLN
Sofyan mengaku tidak tahu insentif yang diterima Kotjo dari China Hiadian Enginering Company Ltd (CHEC), senilai 2,5 persen dari total nilai proyek PLTU MT Riau-1. Ia juga membantah dirinya mengetahui kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo kepada Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Menurut Sofyan, pemberian tersebut terjadi pada 16 Februari 2016, saat kedunya bertemu Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI. Menurut Sofyan, hal itu terjadi sebelum Eni dan Kotjo bertemu dengan dirinya pada Juli 2016. (Pon)