Kasus Korupsi

Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Eddy FloEddy Flo - Senin, 07 Oktober 2019
 Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan" kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10).

Baca Juga:

Tersandung Dugaan Suap PLTU Riau-1. Sofyan Basir Nonaktif Jadi Dirut PLN

Dalam pertimbangannya Jaksa menilai perbuatan Sofyan tidak ‎mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Eks dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara
Direktur Utama PLN Sofyan Basir, melambaikan tangan saat meninggalkan Gedung KPK setelah diperiksa terkait dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1, di Jakarta, Jumat (20/7). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Jaksa Ronald.

Menurut jaksa, Sofyan terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga:

Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir

Sofyan Basir pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.(Pon)

Baca Juga:

Sidang Sofyan Basir, Jaksa KPK Hadirkan Dirut Anak Usaha PLN

#Sofyan Basir #Korupsi PLTU Riau #Pengadilan Tipikor #PLN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Pemadaman bergilir masih terjadi di Banda Aceh akibat kekurangan pasokan sebesar 40 megawatt (MW) pascabanjir bandang dan tanah longsor.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Banda Aceh Masih Pemadaman Bergilir, PLN Minta Waktu Perbaikan Sampai Minggu
Indonesia
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Dirut PLN memohon maaf karena telah menyampaikan informasi yang tidak benar ihwal pemulihan listrik yang mencapai 93 persen di Aceh.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 Desember 2025
Dirut PLN Minta Maaf Akui Tidak Akurat Kasih Data 93% Listrik Aceh Sudah Normal
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
PLN telah memulihkan 93 persen jaringan listrik di Aceh. Kini, empat kabupaten paling terdampak sudah menyala.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
93 Persen Jaringan Listrik di Aceh Sudah Pulih, 4 Kabupaten Berhasil Menyala
Indonesia
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
Truk-truk dan helikoter TNI dikerahkan untuk mengangkut material-material infrastruktur kelistrikan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Desember 2025
PLN Bergerak Terangi Aceh setelah Padam akibat Banjir dan Longsor
Indonesia
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Akses jalan terbuka mempermudah PLN memperbaiki jaringan dan mengirim genset ke Sibolga. Listrik ditarget pulih Jumat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
PLN All-Out Pulihkan Listrik Sibolga Setelah Akses Jalan Kembali Terhubung
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Suplai air bersih dari PAM Jaya untuk sedikitnya 53 kelurahan di wilayah Jakarta dipastikan akan mengalami gangguan suplai air bersih mulai Jumat (31/10) malam besok.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
311.528 Pelanggan PAM Jaya Tidak Dapat Suplai Air Bersih Mulai Jumat Malam, Tersebar di 53 Kelurahan Ini!
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Gratiskan Token Listrik PLN selama Oktober 2025
Unggahan video TikTok membagikan informasi tentang bantuan token listrik gratis yang diberikan selama Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Gratiskan Token Listrik PLN selama Oktober 2025
Bagikan