Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara


Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan" kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10).
Baca Juga:
Tersandung Dugaan Suap PLTU Riau-1. Sofyan Basir Nonaktif Jadi Dirut PLN
Dalam pertimbangannya Jaksa menilai perbuatan Sofyan tidak mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Jaksa Ronald.
Menurut jaksa, Sofyan terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir
Sofyan Basir pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.(Pon)
Baca Juga:
Sidang Sofyan Basir, Jaksa KPK Hadirkan Dirut Anak Usaha PLN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sambut HUT ke-80 RI, PLN Kasih Diskon Tambah Daya 50 Persen!

JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Utang PLN Melonjak Rp 156 Miliar per Hari, Legislator Desak Perombakan Direksi

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Banyak Kasus Kebakaran, PLN Klaim Aktif Lakukan Inspeksi Jaringan Listrik

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
