Kasus PLTU Riau-1, Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Dirut PLN Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan" kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/10).
Baca Juga:
Tersandung Dugaan Suap PLTU Riau-1. Sofyan Basir Nonaktif Jadi Dirut PLN
Dalam pertimbangannya Jaksa menilai perbuatan Sofyan tidak mendukung pemerintahan yang bebas dari korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.
"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Jaksa Ronald.
Menurut jaksa, Sofyan terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Dicabut, KPK Makin Leluasa Garap Proses Hukum Sofyan Basir
Sofyan Basir pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.(Pon)
Baca Juga:
Sidang Sofyan Basir, Jaksa KPK Hadirkan Dirut Anak Usaha PLN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Diskon 50 Persen untuk Warga yang Tambah Daya Listrik lewat PLN Mobile
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
PLN Jamin 15 Ribu Hunian Sementara Korban Banjir Sumatera Dapat Pasokan Listrik
Azan Kembali Menggema di Aceh, Masjid Pulih Pascabanjir Berkat Gotong Royong bersama Relawan PLN
Tarif Listrik PLN Per kWh Januari 2026 Tak Naik, Cek Daftarnya Berikut Ini